Relawan Prabowo Diduga Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

BPN menyatakan tersangka B tak ada di struktur tim pemenangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 9/1/2019) - Polisi telah menetapkan tersangka pembuat rekaman hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pria yang ditangkap diduga adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial B sebelumnya telah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/1/). 

"B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga (yang) pertama kali menyebarkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Dedi menuturkan B diamankan pada Senin (7/1) di Bekasi. Keterangan B akan didalami.

"Akan didalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan," jelas Dedi.

Namun, Dedi masih belum bisa mengungkap detail identitas serta motif B membuat hoaks tersebut. Polri berencana membuat penjelasan resmi penangkapan pembuat hoaks itu pada Rabu ini. 

Dedi mengatakan, peran tersangka B lebih tinggi dari tiga tersangka lainnya. Tersangka B ini merupakan karyawan swasta. 

"Ini perannya lebih tinggi dari ketiga tersangka lainnya," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah. 

Badan Pemenangan Nasional Bantah Tersangka B adalah Anggota Pemenangan

Polisi telah menangkap pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pria yang ditangkap diduga adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.

Informasi yang diterima, tersangka adalah Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo. Namun kelompok relawan itu disebut tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyatakan tersangka B tak ada di struktur tim pemenangan. Dia mendukung langkah polisi menuntaskan kasus hoaks tersebut.

"Saya sudah cek ke direktorat relawan Prabowo-Sandi, tidak ada yang namanya Bagus. (Kornas) tidak terdaftar dalam inventori relawan. Kami nggak tahu siapa beliau," ujar Andre.

Andre menambahkan, BPN mendukung sepenuhnya langkah kepolisian. Tapi yang jelas, tersangka B bukan anggota BPN Prabowo-Sandi. []

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.