Relawan PAS 08 Laporkan Empat Kepala Daerah di Sulawesi Selatan

Setidaknya ada empat kepala daerah di Sulsel yang akan masuk dalam daftar laporan ke Bawaslu.
Panglima Relawan PAS 08 Sulsel Ryan Latief, melapor ke Bawaslu Sulsel terkait pelanggaran yang dilakukan beberapa kepala daerah di Sulawesi Selatan, Kamis (10/1). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 10/1/2019) - Relawan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga di Sulawesi Selatan, PAS 08 berencana melaporkan sejumlah kepala daerah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran undang-undang pemilu oleh beberapa kepala daerah di Sulawesi jelang pemilihan presiden.

Rencana pelaporan diungkapkan Panglima Relawan PAS 08 Sulsel Ryan Latief. Dia telah mendatangi Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (10/1), untuk berkonsultasi sekaligus meminta petunjuk format laporan aduan.

"Secepatnya kita serahkan berkas laporan. Kita juga sementara kerahkan tim untuk mencari bukti tambahan," kata Ryan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (10/1).

Ryan menyebutkan, setidaknya ada empat kepala daerah di Sulsel yang akan masuk dalam daftar laporan ke Bawaslu. Masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, Wali Kota Palopo Judas Amir, serta Bupati Luwu terpilih Basmin Mattayang.

Ryan menuturkan, ada beberapa poin dugaan pelanggaran pemilu yang akan dilaporkan. Di antaranya kepala daerah yang dimaksud disebut menggunakan fasilitas negara untuk kampanye calon presiden.

Tim relawan juga menelusuri poin lain, seperti penggunaan simbol dan seragam yang identik dengan capres, pada waktu kerja. Selebihnya tidak diungkapkan secara terperinci.

"Semua masih dugaan. Masalah benar tidaknya, kita serahkan ke Bawaslu," ujar Ryan.

Ryan Latief mengungkapkan, bukan kali ini tim relawan PAS 08 melapor ke Bawaslu Sulsel. Sebelumnya, tim yang sama juga pernah memasukkan laporan resmi. Saat itu dilaporkan soal beredarnya spanduk calon presiden di tempat-tempat terlarang.

"Alhamdulillah Bawaslu sudah mengambil tindakan waktu itu," kata Ryan.

Ryan akan menunggu keputusan Bawaslu Sulsel. Jika dianggap belum memuaskan relawan, maka dia akan mengajukan laporan pada tingkatan lebih tinggi.

"Kita sudah koordinasi dengan Badan Pemenangan Nasional, dan berikutnya juga akan melakukan koordinasi lanjutan," tambah Ryan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan lembaganya berkewajiban menindaki setiap laporan pengaduan yang masuk.

Pada tahap awal, Bawaslu akan memeriksa laporan dari dua aspek, yakni berdasarkan syarat formil serta syarat materil.

Berdasarkan dua aspek itu, pimpinan Bawaslu Sulsel kemudian mengkaji dan memutuskan, apakah penindakan terhadap laporan diteruskan atau dihentikan.

Arumahi menjanjikan waktu maksimal tujuh hari sejak masuknya laporan hingga keputusan keluar.

"Biasanya kalau dihentikan, ada syarat yang tidak terpenuhi," kata Arumahi. []

Berita terkait
0
DPD RI Minta Perusahaan Sawit Segera Naikkan Harga Pembelian TBS
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menyampaikan aspirasi masyarakat terutama dari para petani sawit di Kutai Timur, mengenai anjloknya harga TBS.