Jakarta, (Tagar 1/11/2017) - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai, keputusan pemerintah yang akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk Pulau C dan D, harus dikaji kembali. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Saya kira perlu diklarifikasi ya, dan penting untuk kemudian Pak Anies ditanya apa betul semacam itu. Penting juga untuk mendudukan permasalahan yang dimaksudkan dengan diteruskan itu bagaimana," ungkap Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/11).
Ia mengungkapkan, harus adanya pengkajian lebih lanjut untuk pulau-pulau yang sudah hampir selesai pembangunannya. Namun prinsip utamanya tetap dihentikan terlebih dahulu reklamasinya.
"Prinsip dasarnya beliau menolak reklamasi, beliau menghentikan reklamasi. Nah, kemudian dilapangan kan ternyata ada pulau yg sudah dibangun sedemikian jauh, mau diapakan? Ini tentunya membutuhkan sebuah kajian dan sebuah keputusan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah saat ini fokus menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D. Penggunaannya pun akan diatur agar bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah DKI Jakarta. Keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada tersebut telah dibicarakan Pemerintah Pusat dengan DKI Jakarta. (nhn)