Jakarta - Pemberlakuan aturan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan diterapkan pada 2020. Penerapan aturan ini telah ditandatangani, Jumat, 18 Oktober 2019.
Regulasi IMEI ini mulai berlaku enam bulan mendatang setelah penandatanganan. Artinya, jika dihitung dari sekarang maka mulai berlaku pada April 2020.
"Ada waktu enam bulan. Jadi tidak segera (berlaku)," kata Rudiantara saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 Oktober 2019.
Rudiantara mengatakan waktu enam bulan tersebut akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) yang dapat merugikan negara maupun konsumen.
Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri. []