Re-lawan'98 Desak KPID Sumut Hentikan Iklan PSSI Edy Rahmayadi

Komunitas aktivis gerakan mahasiswa tahun 1998 yang menamakan dirinya Re-lawan'98 mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara.
Pertemuan Re-lawan'98 dan Komisi Penyiaran Indonesia Sumatera Utara, Senin 19/3/2018. (Wes)

Medan, (Tagar 19/3/2018) - Komunitas aktivis gerakan mahasiswa tahun 1998 yang menamakan dirinya Re-lawan'98 mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara.

Kedatangan mereka untuk mendesak KPID menghentikan penayangan iklan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia(PSSI) Edy Rahmayadi yang kerap kali tayang pada TV Swasta MNC Group.

Menurut Sekjen Re-lawan'98 Barita Lumbanraja, MNC Group menayangkan iklan seorang Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang juga sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023, telah menciderai prinsip keadilan dan melanggar berbagai peraturan yang berlaku terkait pemilihan kepala daerah.

"Edy Rahmayadi kan saat ini pascapencalonannya sebagai gubernur, sementara mengundurkan diri dari Ketum PSSI. Kenapa iklan itu terus ditayangkan? Ada apa?" ujar Barita di KPID Sumut Jalan Adinegoro No 7, Gaharu Medan, Senin.

Kecurigaan Re-lawan'98 semakin menguat dengan munculnya iklan tersebut dikarenakan MNC Group juga milik seorang Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Pada pemilihan gubernur Sumut partainya bersama Golkar, PKS, Gerindra, Hanura dan PAN berkoalisi mendukung pasangan Edy Rahmayadi- Musa Rajeck Shah.

"Jika tadinya ini tidak dalam konteks pesta demokrasi pemilihan calon gubernur Sumut tidak menjadi persoalan. Kalaupun ditayangkan kami minta disiarkan di luar Sumut," ujar salah seorang presidium Re-lawan'98 lainnya yang turut menyerahkan bukti-bukti iklan tayangan Iklan Edy Rahmayadi di TV MNC Group.

Menanggapi tuntutan para aktivis tersebut, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon didampingi tiga Komisioner KPID lainnya di antaranya Mutia Atikah, Ramses Simanullang dan Jaramen Purba berjanji akan menindaklanjuti tuntutan Re-lawan'98.

"Kami memang sudah punya Nota Kesepahaman (MoU) dengan KPU dan Bawaslu. Terkait ini dua minggu lalu sebenarnya sudah kami bahas, maka nanti kami akan plenokan bersama," katanya.

Terkait tindakan yang akan dilakukan terhadap MNC Group, KPID juga akan mengkaji jejak digital iklan tayangan MNC Group tersebut.

"Kami punya alat yang terus memantau iklan yang ditayangkan media televisi, kapan waktunya ditayangkan, durasinya menitnya juga dapat kami ketahui. Jadi kita tunggu saja. Nanti akan kita sampaikan hasilnya," tandas Mutia Atikah mengakhiri. (Wes)

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).