Ratna Sarumpaet, Ini Pengeluarannya untuk Biaya Sedot Lemak Pipi

Ratna Sarumpaet wajahnya bengkak akibat sedot lemak pipi, bukan dianiaya. Ini rincian pengeluarannya untuk biaya sedot lemak pipi.
Ratna Sarumpaet mengakui telah membuat kebohongan terkait heboh kabar penganiayaan terhadap dirinya. Ia mengaku tak ada penganiayaan. Wajahnya bengkak merupakan dampak dari sedot lemak pipi. (Foto: Tagar/Ronauli Margareth)

Bandung, (Tagar 3/10/2018) - Penyelidikan Polda Jabar mengungkapkan setidaknya Ratna mengeluarkan uang Rp 25 juta, kemudian Rp 25 juta lagi, selanjutnya Rp 40 juta untuk biaya sedot lemak pipi di Rumah Sakit Bedah Plastik Bina Estetika.

Ratna Sarumpaet mengaku ia telah berbohong. Yang benar adalah ia tidak mengalami penganiayaan. Ia melakukan operasi kecantikan, spesifiknya sedot lemak pipi. 

Baca juga: Pengakuan Ratna Sarumpaet

Polisi Daerah Jawa Barat menegaskan dari hasil penyelidikan kasus pengeroyokan Ratna Sarumpet di Bandara Husen Sastranegara, Kota Bandung, yang sempat viral diberbagai media online dipastikan tidak benar. Sebab, dari hasil penyelidikan Polda Jabar dan Metro Jaya ditemukan bahwa kabar tersebut bukan pengeroyokan, tetapi operasi plastik. Sehingga dipastikan bahwa kabar pengeroyokan tersebut hoaks.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berdasarkan agenda kegiatan masyarakat tidak ada acara konferensi negara asing di Jawa Barat. Sebagaimana diberitakan banyak media online bahwa pengeroyokan Ratna Sarumpaet dilakukan usai acara konferensi dengan beberapa negara asing di sebuah hotel di Bandung.

"Hasil pengecekan pada 23 Rumah Sakit di Jabar pun tidak terdapat pasien atas nama Ratna Sarumpet, dan dari hasil koordinasi pihak terkait Bandara Husen Sastranega, dari Taxi, AVSEC, supir rental, porter, tukang parkir sekalipun tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ratna Sarumpet," katanya di Bandung, Rabu (3/10).

Selain itu, dari hasil penyelidikan Polda Jabar pun ternyata tidak ada manivest kedatangan ataupun keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpeat pada tanggal 21 September 2018.

"Dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya pun, fakta call data record Ratna Sarumpaet dengan no HP 62811950450 teregistrasi Ratna Sarumpet, Tarutung, 16/07/1949, dengan nomor IMEI 354834091901714 dan merek HP IPHONE 8 Plus ditemukan sejak tanggal 20 sampai dengan 24 September 2018 nomor tersebut aktif di daerah Jakarta," jelasnya.

Sedangkan dari data penerbangan ditemukan rekening join ACC BCA 2725000110 atas nama Ibrahim Fahmi Al Hadi anak dari Ratna Sarumpet melakukan transfer ke rekening BCA 2721360727 atas nama Ratna Sarumpet dan melakukan debet di RS Khusus Bedah Bina Estetika yaitu pada 20 September 2018 pukul 21.00 WIB Rp 25 juta, 21 September 2018 pada pukul 17.06 WIB transaksi debit Rp 25 juta dan 24 September 2018 pukul 21.11 melakukan transaksi kembali debit Rp 40 juta.

"Hasil penyelidikan pihak RS Bina Estetika ditemukan di bagian operasional RS khusus bedah Bina Estetika atas nama Farhan, Manager Medis RS khusus bedah Bina Estetika, DR Inggris membenarkan bahwa pasien atas nama Ratna Sarumpet dirawat di Bina Estetika sejak 21 sampai 24 September dalam rangka operasi plastik," terangnya.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu AndikoKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan dari hasil penyelidikan Polda Jabar dan Metro Jaya ditemukan bahwa banyak data yang mengarah pada tidak adanya kejadian kasus pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpet. (Foto: Dok. Pribadi/Fitri Rachmawati)

Bukti tersebut diperkuat kembali oleh catatan dalam buku register rawat inap RS Bina Estetika bahwa Ratna Sarumpet masuk hari Jumat (21 September 2018) pada pukul 17.00 WIB. Kemudian berdasarkan rekaman CCTV pun, Ratna Sarumpet keluar RS Bina Estetika pada Senin (24 September 2018) pukul 21.28 WIB menggunakan Taxi Blue Bird.

"Hasil temuan, ditemukan ruang rawat inap Ratna Sarumpet di Ruang B.1 lt 3 RS khusus bedah Bina Estetika dalam rangka operasi plastik," terangnya.

Dari hasil temuan tersebut, pihak kepolisian sudah membuat laporan atas informasi tersebut, termasuk laporan hasil pelaksanaan penyelidikan, laporan polisi, gelar sidik, melengkapi mindik, dan melakukan penyitaan barang bukti berupa buku pendaftaran, brosur, kwitansi pembayaran, mutasi rekening RS, rekam medik, DVR.

"Selanjutnya akan berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, ITE, dan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Dokter, termasuk dengan JPU (mengirimkan berkas ke JPU)," ujarnya.

Terbukti Menyebarkan Berita Hoaks, Pelaku Terancam Dipenjara 10 Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, dapat disimpulkan dari analisa yuridis bahwa pelaku penyebar hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpet ini melanggar Pasal 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyebutkan ayat (1) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Ayat (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu bohong. Maka dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.

Selain itu pelaku dapat disangkakan pada Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. Bunyi pasal tersebut yaitu, Pasal 28 (2); Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pasal 45 (2), Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu ditemui secara terpisah, Politisi Partai Gerindra Jabar, Daddy Rohanady mengakui belum mengetahui secara pasti apakah kasus pengeroyokan Ratna Sarumpet tersebut merupakan berita hoaks atau memang benar.

"Yang jelas, ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, dan apabila itu kabar bohong tentu saja merugikan juga untuk pasangan calon Prabowo-Sandi (PAS)," tuturnya.

Sebab jelas Daddy, selama ini orang yang sudah memberi stempel Ratna Sarumpet merupakan salah satu anggota pendukung pasangan calon Prabowo Subianto dengan Sandiaga Uno atau PAS.

"Tapi, Ratna Sarumpet tetap menyatakan bahwa ia menganggap Prabowo adalah harapan terakhir dan ia sama sekali tidak bermaksud menghancurkan nama baik Prabowo," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra, Mulyadi menanggapi santai dan enggan berkomentar terkait kasus penyeroyokan Ratna Sarumpet yang diindikasikan oleh aparat penegak hukum merupakan berita hoaks dengan berdalih tidak mengikuti isu tersebut karena sedang di Inggris dalam rangka lawatan bisnis.

"Saya tidak mau berkomentar dulu ya, karena saya tidak mengikuti isu itu di Indonesia . Saya sedang di Inggris," tutupnya. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu