TAGAR.id, Jakarta – Setelah majelis hami Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati, giliran istrinya, Putri Candrawathi, yang divonis pidana 20 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman pidana penjara 20 tahun bagi Putri jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Dalam putusannya hakim Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan, pada hari Senin, 13 Februari 2023, malam, mengatakan: "Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain."
Dalam pembacaan putusan, hakim menilai perbuatan yang memberatkan Putri karena telah mencoreng nama baik organisasi Bhayangkari.
Hakim juga mengatakan selama persidangan Putri menyampaikan keterangan yang berbelit-belit sehingga hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan (dari berbagai sumber). []