Jakarta - Raja dangdut Rhoma Irama, akhirnya buka suara terkait penangkapan putranya, Ridho Rhoma, yang kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia mengaku kecewa atas kejadian tersebut dan berharap apa yang dialami oleh anaknya itu menjadi pelajaran akan daya hancur narkotika.
"Kecewa iya, kaget iya," ujar Rhoma Irama saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Selatan, dikutip Tagar pada Rabu, 10 Februari 2021.
Rhoma mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat anaknya merupakan bukti bahwa peredaran barang haram tersebut telah mewabah di Indonesia. Ia juga menyinggung perihal bahaya narkotika yang demikian besar.
"Narkoba ini pandemi, sudah jadi pandemi, daya hancurnya luar biasa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan diamankan polisi dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata Yusri, Ridho Rhoma mengaku terakhir menggunakan narkoba saat masih berada di Bali.
Sementara dari hasil tes urine, sang penyanyi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamin.
- Baca juga: Kasus Narkoba Ridho Rhoma, 3 Pil Ekstasi di Bungkus Rokok
- Baca juga: Foto: Abdul Kadir, Selebgram Terciduk Kasus Sabu
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 800 Miliar. Ia juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. []