Mahasiswa Pukul Polisi Saat Unjuk Rasa

Seorang mahasiswa di Makassar memukul polisi saat unjuk rasa. Kasusnya viral lewat video.
Juli alias Wawan (pakai jaket coklat), saat ditangkap Jatanras Polres Makassar. (Foto: Istimewa)

Makassar, (Tagar 9/4/2019) - Seorang mahasiswa memukul polisi saat unjuk rasa. Mahasiswa di sebuah kampus swasta di Kota Makassar ini kemudian berada di kamar kos temannya saat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Video mahasiswa tersebut sempat viral karena memukul polisi saat berunjuk rasa di perempatan Jalan Pettarani-Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/4) lalu.

Juli alias Wawan (22), nama oknum mahasiswa tersebut. Sewaktu melakukan aksi, ia terekam memukul Kanit Provost Polsek Tamalate Ipda Darwis. Namun sehari kemudian, tepatnya Sabtu (6/4) malam, dia ditangkap di rumah kos milik temannya di daerah kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Baca juga: Mendadak Viral, Bule Ini Atur Lalulintas, Ternyata Ini Tujuannya

"Sudah diamankan di Gowa. Ngumpet di kos," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Senin (8/9).

Indratmoko menambahkan, saat diamankan, tidak ada perlawanan dari oknum mahasiswa tersebut. Peristiwa pemukulan yang dilakukan Awal, bermula ketika polisi hendak menertibkan aksi unjuk rasa yang membuat macet di sekitar jalan A.P. Pettarani dan Jalan Sultan Alauddin Makassar, Jumat (5/4).

Ketika itu, Ipda Darwis, hendak memberi nasehat kepada Awal agar tidak berunjuk rasa dan membakar ban di tengah jalan karena meresahkan masyarakat yang hendak lewat. Lagipula jalan protokol tersebut jadi macet karena unjuk rasa mereka.

Baca juga:Jajakan Wanita SMA Lewat Aplikasi Michat, Ini Modus Muncikari di Makassar 

"Awalnya mereka melaksanakan aksi. Kami datang untuk mengeliminir gesekan dan juga kegiatan mereka ini mengganggu ketertiban umum karena membakar ban dan menutup arus lalu lintas," tambah Indratmoko.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang dilakukan Awal dan kawan-kawan karena memprotes kebijakan yang diberikan kepada pengemudi ojek online di Makassar. Akibat perbuatannya, Awal disangkakan melanggar pasal 212 KUHP dan 214 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Berita terkait