Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menanggapi laporan intelijen mengenai kemungkinan adanya serangan menjelang pelantikan Presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Mungkin saja kalau massa itu ditunggangi. Tapi laporan intelijen itu bersifat rahasia, senyap, tidak boleh kemudian terdeteksi. Kalau ada deteksi, itu menjadi peringatan bagi semua pihak yang terkait untuk melakukan antisipasi atau mitigasi," kata Puan di Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.
Namun, Puan tidak ingin memberitahukan bentuk deteksinya seperti apa dan bagaimana antisipasinya karena itu harus dilakukan oleh pihak keamanan yang terkait.
Ini peristiwa lima tahunan yang akan sangat krusial bagi bangsa Indonesia.
"Intelijen itu kan tugasnya untuk mendeteksi. Kalau pelaksanaan kemudian di lapangan, yang namanya intelijen itu rahasia," ujar dia.
Puan mengatakan segala bentuk kejahatan harus dicegah agar pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang berjalan dengan baik.
"Ini peristiwa lima tahunan yang akan sangat krusial bagi bangsa Indonesia. Antisipasi keamanan yang ekstra ketat memang harus dilakukan untuk bisa memberikan pandangan positif kepada dunia internasional," tuturnya.
Kata dia, momen pelantikan presiden ini merupakan peristiwa besar yang akan disaksikan oleh dunia internasional. Itu sebabnya, bangsa Indonesia harus turut menjaga keamanan.
Dalam hal ini, putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melihat ada dua hal yang perlu diperhatikan, bila keamanan bisa terjaga selama proses berjalannya pelantikan presiden mendatang.
Pertama, Indonesia akan dicap negara yang aman, karena bisa melantik Presiden dan Wakil Presidennya secara hikmat, tertib, damai, aman, serta saling menghormati dan saling menghargai.
Kedua, Indonesia juga harus membuktikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Karena secara konstitusi, presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pilpres 2019, harus segera dilantik agar tidak terjadi kekosongan Kepala Negara.
"Biasanya, secara otomatis, Presiden yang menjabat sebelum tanggal 20 itu harus melepas jabatannya dan yang baru harus segera dilantik, sehingga tidak terjadi kekosongan kepala pemerintahan atau kepala negara," ucap Puan.[]
Baca juga: