Medan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, bermula atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Mengutip keterangan website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya.
Baca juga: Nongkrong di Kedai Tuak, Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap
PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Baca juga: Timah Panas Polisi Bersarang di Betis Bandar Sabu di Sergai
PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp 496.000.
Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. [] (PEN)