Makassar - Sedikitnya 8 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 April 2019.
"Paling lambat 27 April mendatang akan dilakukan PSU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Gunawan Mashar di Makassar, Selasa 23 April 2019.
Gunawan mengatakan PSU tersebut akan dilakukan serentak. Tidak menutup kemungkinan KPU Kota Makassar menambah lagi titik TPS PSU mengingat sejumlah rekomendasi datang dari Bawaslu Kota Makassar.
"Sebentar, sore saya umumkan setelah koordinasi kembali dengan PPK, PPS, dan KPPS untuk pemantapan," ucapnya.
Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kota Makassar berisi 5 TPS lagi di Kota Makassar yang sedianya melakukan PSU. Sementara di Sulawesi Selatan, ada rekomendasi ke KPU sebanyak 52 TPS terkait PSU.
"Ada 52 yang sudah direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Anggota Bidang Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi.
52 titik rekomendasi TPS PSU itu tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Sulsel. Amrayadi menyebut PSU direkomendasikan terkait adanya dugaan pemilih yang mencoblos tidak sesuai prosedur. "12 Kabupaten/Kota di Sulsel. Rata-rata terkait adanya tidak ber-KTP setempat dan juga haknya bukan di wilayah," tandasnya.
Baca juga: