Jakarta - Pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI banyak menimbulkan kontroversi sehingga harus dievaluasi demi perbaikan ke depan.
Terbaru adalah saat KPI pusat membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris dan hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Plt Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
PSI memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002. Tetapi kinerja lembaga tersebut tetap harus selalu dievaluasi.
Ia menilai selama ini KPI lebih sibuk berupaya menyensor iklan Shopee, mengawasi isi siaran YouTube, Netflix dan lain sebagainya.
Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah.
Pada 2019 PSI mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lainnya. Dalam Undang-Undang Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.
Di sisi lain, ironisnya, PSI menilai KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan selama bertahun-tahun mendiamkan berbagai acara yang tidak mendidik namun tetap tayang dan ditonton jutaan rakyat setiap hari.
"Banyak kritik dilontarkan, tapi KPI tidak juga berubah," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjutnya, PSI mendorong pemerintah segera mengevaluasi kinerja KPI agar perbaikan di lembaga itu semakin baik ke depannya terutama dalam hal penyiaran yang berkualitas. []
Baca Juga: Profil Giring Ganesha, Trending Kritik Menohok Anies Baswedan