PSBB di Bodebek Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2020

Gubernur Jabar putuskan pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek, Jabar, diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2020
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, peragakan cara memakai lift di masa pandemi Covid-19 (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi), Jawa Barat (Jabar), diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, 30 Juli 2020.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. "Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, 31 Juli 2020.

Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). "Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Daud mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Selain itu, kata Daud, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Guna AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB. "Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Gubernur Jabar Perpanjang PSBB Porposional Bodebek
Perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek dilakukan karena berdasarkan catatan epidermologi Bodebek masih dalam Zona Kuning
PSBB Proporsional di Bodebek Sampai 2 Juli 2020
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, minta agar PSBB Proporsional di wilayah BODEBEK diperpanjang sampai 2 Juli 2020
PSBB Bodebek Kembali Diperpanjang Sampai 26 Mei 20
PSBB Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang mulai dari 13 sampai 26 Mei 2020