PSBB Bandung Raya, Mobilitas Warga Wajib Dikurangi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, minta mobilitas warga dikurangi agar pemberlakuan PSBB optimal, dan PSBB pun tidak diperpanjang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersam Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (kanan) di Command Center, Bandung. (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta mobilitas masyarakat mulai dari permukiman sampai di jalan harus dikurangi hingga 30%. Hal ini penting dilakukan agar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya optimal. “Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati atau Wali Kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan,” pinta Kang Emil, sapaan dari Ridwan Kamil, Bandung, Senin, 27 April 2020.

PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu 22 April 2020 ini lanjut Kang Emil menjelaskan, dinilai bisa berhasil kalau pergerakan manusia bisa dikurangi hingga 30%. Caranya, khusus pergerakan di jalan raya, warga yang diperbolehkan beraktivitas hanya yang memiliki izin tertulis atau sifatnya darurat, termasuk diantaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati atau wali kota masing-masing.

“Mulai sekarang kita perketat penjagaan di perbatasan, tidak boleh ada warga yang masuk maupun keluar dari wilayahnya, kecuali dengan alasan yang jelas," ujar Kang Emil. Polisi diminta untuk lebih memperketat pintu masuk di wilayah perbatasan, termasuk jalan-jalan tikus.

Menurut Kang Emil, pemberlakukan PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang. Sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi. "Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi," kata dia.

Dirinya menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal. “Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," tambah Kang Emil.

Berharap PSBB Bandung Raya Tak Diperpanjang. Kang Emil pun berharap PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang jika ditemukannya peta persebaran Covid-19 hasil dari tes masif melalui metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai salah satu indikator keberhasilan PSBB.

“Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB,” kata Kang Emil.

Selain PSBB Bandung Raya diharapkan tidak diperpanjang, Kang Emil pun berharap PSBB Bandung Raya menjadi percontohan PSBB terbaik di Indonesia. []

Berita terkait
Petugas Diminta Tegas di Check Point PSBB Bandung
Wakil Wali Kota Bandung minta masyarakat patuhi peraturan dan anjuran pemerintah jika tak ingin ditindak petugas terkait dengan PSBB
Thoriqoh Ajak Warga Patuhi PSBB Bandung Raya
Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, ajak semua warga mematuhi aturan dan disiplin dalam penerapan PSBB
Percuma Ada PSBB Bandung Raya Kalau Warga Bandel
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan percuma PSBB Bandung Raya diberlakukan kalau masyarakat tetap bandel, tidak patuh, dan tidak disiplin