PRT di Aceh Curi Uang dan Emas 18 Mayam Milik Majikannya

Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Banda Aceh nekat mencuri uang dan emas milik majikannya dengan total Rp 61,4 juta.
Barang bukti berupa emas yang berhasil diamankan polisi di Banda Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polsek Kuta Alam)

Banda Aceh - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial SW, 31 tahun, ditangkap polisi karena diduga telah mencuri uang dan emas milik majikannya di Banda Aceh, Aceh.

Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, mengatakan SW telah mencuri uang majikannya senilai 12.5 juta serta emas 18 mayam dengan total kerugian 61,4 juta. Pelaku SW melakukan aksinya pada bulan Mei 2020 dan terakhir hari Selasa 24 November 2020 lalu.

“SW melakukan aksi tersebut pada saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas dalam berbagai bentuk,” kata Muchtar kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.

Muchtar mengatakan kejadian itu diketahui majikannya, TAL, 36 tahun, saat TAL hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop yang disimpan dibawah kasur kamar senilai Rp 12,5 juta.

"Ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi," katanya.

Sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas.

Lalu korban juga memeriksa emas miliknya yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar orang tuanya.

Barang Bukti Pencurian di Banda AcehBarang yang dibeli pelaku dari hasil pencurian uang dan emas majikannya di Banda Aceh, Aceh. (Foto: Tagar/Dok Polsek Kuta Alam)

"Ternyata emas dengan berbagai bentuk dan ukuran juga ikut hilang, korban langsung melaporkan ke polisi," ujarnya.

Dengan membentuk tim, polisi langsung melakukan penyelidikan, pelaku SW ditangkap di Kecamatan Kuta Alam, Selasa, 1 Desember 2020 sore.

"Setelah diperiksa, pelaku SW membenarkan telah mengambil uang dan emas milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya dan telah membeli sejumlah barang dari hasil curiannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara.

Baca juga: 

"Pelaku saat ini mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Ia mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah ditempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. []

Berita terkait
Kronologi dan Nasib Korban Kebakaran di Bireuen, Aceh
Sebuah rumah hangus terbakar di Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.
Jelang Akhir Tahun Stok Bahan Pokok Aman di Banda Aceh
Ketersediaan bahan pokok di Banda Aceh mencukupi hingga akhir tahun 2020. Harga sejumlah komoditi masih terbilang normal.
Kasus Virus Corona Aceh Menjadi 8.301 Orang, Meninggal 319
Kasus positif virus corona atau Covid-19 di Aceh sudah mencapai 8.301 orang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.