Profil Peruri, BUMN yang Bisnisnya Dipersoalkan Ahok

Perum Peruri ramai menjadi perbincangan, setelah Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti bisnis paperless BUMN ini.
Kantor pusat Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). (Foto: peruri.co.id).

Jakarta - Nama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri ramai menjadi perbincangan, setelah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyoroti bisnis paperless yang dijalani BUMN ini. 

Ahok menyoroti mahalnya biaya untuk proyek paperless Pertamina yang dipatok Rp 500 miliar. Direktur Utama Perum Peruri, Dwina Septiani Wijaya  merespon dengan menyebutkan, pihaknya tidak membedakan Pertamina dengan klien yang lain. "Khususnya juga di BUMN, kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan dan harga yang terbaik," ujarnya. 

Sejarah Peruri

Sebelum menjelaskan tugas yang diemban BUMN ini, ada baiknya melongok sejarah lahirnya Peruri. Perum Peruri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran.

Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan  uang logam untuk Bank Indonesia (BI) dan mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, Lembaga-lembaga negara dan umum. 

Lingkup Kegiatan Peruri

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Peruri dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan menteri keuangan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional.

Mengutip dari portal Peruri, di dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 menjadi yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri. Yakni selain menyelenggarakan usaha mencetak uang untuk memenuhi permintaan BI, Peruri juga melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.

Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan. PP terbaru nomor 06 Tahun 2019 ini juga mengatur bahwa Peruri dapat melakukan kegiatan usaha lainnya yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa digital sekuriti dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki (optimalisasi aset.)  Hal ini  dapat menjadi pengembangan bisnis bagi Peruri.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Peruri dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu dapat membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain. 

Saat ini, Peruri telah memiliki empat anak perusahaan. Masing-masing PT Kertas Padalarang (PTKP) dengan kepemilikan 92,59 persen, PT Peruri Wira Timur (PWT) dengan kepemilikan 76 persen,  PT Peruri Properti (PePro) dengan kepemilikan 99 persen, dan  PT Peruri Digital Security (PDS) dengan kepemilikan 99 persen.

PT Kertas Padalarang  dengan  dengan portofolio bisnis pada saat ini membuat kertas pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya.  PT Peruri Wira Timur dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya. PT Peruri Properti  dengan bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri,  dan PT Peruri Digital Security dengan bidang usaha untuk mendukung national payment gateway (NPG), card management system, smart card dan personalization.

Selain itu Peruri juga mempunyai satu perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss), dengan kepemilikan 48 persen. Perusahaan ini bergerak dalam bidang usaha produksi tinta sekuriti untuk uang kertas. 

PT Peruri Digital Security telah memiliki satu anak perusahaan yaitu PT Cardsindo Tiga Perkasa (CTP) dengan kepemilikan 55 persen. Perusahaan ini bergerak di bidang usaha produksi smart card seperti contactless, RFID cards, contact smart cards, PVC cards dan produk lainnya.

BUMN ini  juga pernah mendapat kepercayaan untuk mencetak dokumen-dokumen sekuriti negara lain atau luar negeri. Yakni, Malaysia, Sri Lanka dan Nepal. []

Berita terkait
Ahok Bongkar Proyek Paperless Rp 500 M, Ini Tanggapan Peruri
Peruri menanggapi tudingan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal proyek paperless perusahaan negara itu.
Pengamat: Usulan Ahok BUMN Dihapus Posisinya Tak Tepat
Pengamat Ekonomi Indef Abra El Talattof menilai Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina salah tempat untuk mengusulkan BUMN dihapus.
BUMN Indonesia Ekspor PLTS ke Afrika
Sinergi BUMN Indonesia tanda tangani kontrak pembangungan PLTS dengan kapasitas 200 MW ke Kinshasa, Afrika