Profil Badan Usaha Logistik (Bulog) Milik BUMN

perusahaan ini menyediakan layanan jasa angkutan logistik melalui anak perusahaannya, PT Jasa Prima Logistik.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Makanan pokok masyarakat Indonesia adalah nasi. Bahkan ada anggapan jika belum makan nasi berarti belum makan. Tapi tahukah Anda nasi yang tersaji di meja makan tersebut selain dikelola oleh petani dan pebisnis di bidang pangan, ada pula dari Badan Usaha Milik Negara yaitu Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut laman resmi Bulog, badan ini merupakan perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan. Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi usaha logistik/pergudangan, survei dan pemberantasan hama, penyediaan karung plastik, usaha angkutan, perdagangan komoditi pangan dan usaha eceran.

Sebagai perusahaan yang mengemban tugas di bidang bahan pangan, Bulog juga mengeluarkan produk siap olah seperti beras, minyak, daging, terigu, dan gula. Selain itu, Bulog juga menyediakan layanan jasa angkutan logistik melalui anak perusahaannya, PT Jasa Prima Logistik.

Kantor resmi Bulog berada di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta Selatan. Selain kantor resmi di Jakarta, untuk mempermudah pengiriman dan pengawasannya Bulog telah memiliki 26 kantor wilayah, 101 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, dan 568 komplek gudang.

Sama seperti perusahaan pada umumnya, Bulog memiliki dewan direksi yang bertanggung jawab atas perumusan, penyusunan, dan penetapan kewenangan terkait beras, berikut diantaranya:

1. Budi Waseso sebagai direktur utama yang telah ditugaskan sejak 27 April 2018.

2. Bagya Mulyanto sebagai direktur keuangan yang telah ditugaskan sejak 10 Oktober 2018.

3. Purnomo Sinar Hadi sebagai direktur human capital yang telah ditugaskan sejak 21 Oktober 2020.

4. Febby Novita sebagai direktur bisnis yang telah ditugaskan sejak 21 Oktober 2020.

5. Mokhamad Suyamto sebagai direktur supply chain dan pelayanan publik yang telah ditugaskan sejak 21 Oktober 2021.

Badan Urusan Logistik (Bulog) ini secara resmi berdiri pada 2003, tetapi keberadaannya telah ada sejak 1967. Perusahaan ini memiliki sejarah panjang dimana dari tahun ke tahun fungsinya terus berubah dan dipersempit sampai akhirnya mengalami perubahan status badan hukum.


1. Berawal dari sebuah lembaga non pemerintah

Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG terbentuk. Fungsi awalnya ialah sebagai lembaga yang mengamankan penyediaan pangan dan stabilitas harga dalam rangka menegakkan eksistensi pemerintahan baru.


2. Menjadi lembaga yang menstabilkan harga beras

Tugas Bulog di awal berganti pada 21 Januari 1969 menjadi melakukan stabilisasi harga beras nasional setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No.39 tahun 1969.


3. Tugasnya dipersempit pada 1997

Sejak tahun 1969, tugas Bulog mengalami perubahan beberapa kali. Berawal dari memegang tanggung jawab terhadap pangan dan stabilitas harga beras, kemudian difokuskan untuk mendukung pembangunan komoditas, pengelolaan pangan pokok dan pangan nasional. Lantas pada 1997 dipersempit hanya bertugas untuk mengelola beras dan gula saja.


4. Dampak dari pemerintah menandatangani dokumen Letter of Intent (LoI)

Peristiwa penandatanganan dokumen Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan IMF akibat krisis moneter mengembalikan tugas awal Bulog seperti yang tertuang pada Keputusan Presiden No.39 tahun 1969.

Dengan begitu, ruang lingkup komoditas yang ditangani Bulog kembali dipersempit hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya dilepaskan ke mekanisme pasar.


5. Peralihan kelembagaan pada 2003

Pada 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut “Perum Bulog”) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.

Terkait tugas dari Bulog sendiri setelah bergabung menjadi Badan Usaha Milik Negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bulog yang disahkan pada tanggal 17 Mei 2016.

Perum Bulog akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:

a. Pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen;

b. Pengelolaan cadangan pangan pokok beras pemerintah;

c. Penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu;

d. Pelaksanaan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. []

(Sekar Aqillah Indraswari)


Baca Juga








Berita terkait
Bulog Siap Laksanakan Tugas dari Badan Pangan Nasional
Secara garis besar, kata Budi Waseso, kebijakan pangan disusun oleh BPN dan akan dilaksanakan Perum Bulog.
Bulog Pasarkan Beras Premium Bervitamin
Bulog meluncurkan beras Fortivit yang mengandung vitamin B1, B3, B6, B12, asam folat, zat besi dan seng (Zn).
Bulog Lebak-Pandeglang Bentuk Satgas Pangan
Kepala Drive Bulog Lebak-Pandeglang Meitha Novariani menyebut ada oknum yang tidak senang bila instansi plat merah Bulog memasok program BSB.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.