Semarang - Aksi bunuh diri dilakukan seorang pria asal Grobogan, Jawa Tengah, Kamis, 11 Februari 2021. Korban berinisial Ks, 32 tahun itu nekat telentang di tengah rel jelang kereta api melintas. Ia pun meninggal mengenaskan tersambar KA Maharani.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang Krisbiyantoro membenarkan kejadian tersebut. "Kejadiannya sekitar pukul 09.55 WIB di Km 33+700 petak jalan Karangjati - Gubug jalur hilir," tutur dia.
Menurut Krisbiyantoro, informasi kereta api tertemper pejalan kaki tersebut didapat pihaknya dari masinis KA Maharani dari Surabaya dengan tujuan Stasiun Semarang Poncol.
"Masinis Supriyadi sempat menghentikan darurat KA-nya di Stasiun Gubug untuk pengecekan rangkaian dan menyerahkan pelaporan," ujarnya.
Penyebab bunuh diri dikarenakan permasalahan keluarga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Daop 4 Semarang mengirim petugas Polsuska dan sekuriti Stasiun Gubuk untuk mengamankan perjalanannya. Sekaligus menghimpun informasi lebih detail asal muasal seorang warga yang tertemper kereta api.
Dari keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban, indikasi kuatnya adalah bunuh diri. Kronologi singkatnya, ketika KA Maharani 267 hendak melintasi lokasi kejadian, tiba-tiba korban Ks berlari mendekati rel.
Tak disangka, ia malah terlentang di tengah rel, seolah hendak menyambut kedatangan kereta api. Sejumlah anggota keluarga yang mengejar sempat berupaya melakukan pencegahan. Namun mereka terlambat. Warga Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan itupun tersambar dan meninggal di tempat.
"Penyebab bunuh diri dikarenakan permasalahan keluarga," sebut dia.
Baca juga:
- Sedih, Isi Surat Sepasang Kekasih Bunuh Diri di Toraja Utara
- Sehari, 2 Lansia Grobogan Ditemukan Meninggal Gantung Diri
- Mahasiswi asal Bengkulu Ditemukan Gantung Diri di Sleman
Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Gubug. Sementara imbas kejadian, KA Maharani mengalami keterlambatan sekitar lima menit.
"Kami, PT KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di sepanjang jalur KA, yang akan dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan masyarakat itu sendiri," pungkas dia. []