Makassar - Seorang pria di Kota Makassar, Sulsel, AA, 27 tahun, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar karena menyebarkan video dan gambar bugil milik selingkuhannya di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 9 Februari 2021, lalu.
Pelaku tak terima diputuskan, sehingga ia sebar video dan foto bugil korban ke media sosial.
Dia ditangkap karena menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau menyebarluaskan pornografi di media sosial.
"Benar, pelaku kini sementara menjalani proses hukum. Pelaku menyebarkan video dan gambar bugil seorang wanita di Medsos," kata Agus, Kamis 18 Februari 2021.
Baca juga: Isu Pelakor, Nissa Sabyan Dituding Selingkuhi Keyboardist
Agus menceritakan, pelaku dan korban berinisial RN, mulanya memiliki hubungan asmara. Belakangan, korban mengetahui jika kekasihnya ternyata telah memiliki istri. Sehingga, korban terpaksa memutuskan hubungan karena tidak ingin mejadi perebut suami orang (pelakor).
"Korban tidak mengetahui jika pelaku ini ternyata sudah punya istri, jadi mereka sempat pacaran. Belakangan baru ketahuan, jika pacarnya tersebut sudah memiliki istri," ucap dia.
Namun, pada saat mereka pacaran, lanjut Agus, pelaku dan korban ternyata sempat melakukan hubungan badan. Kesempatan itu, pelaku diam-diam merekam bahkan ia mengambil gambar korban saat bugil. Jadi setelah diputuskan, video dan gambar ini yang dijadikan senjata oleh pelaku.
Baca juga: Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Digerebek Suami di Aceh
"Pelaku tak terima diputuskan, sehingga ia sebar video dan foto bugil korban ke media sosial," tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui mengambil video dan gambar saat korban tidak mengenakan pakaian. Kemudian, dia menyebarkan video dan gambar korban di Instagram dan Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. []