Presiden Belum Teken UU MD3, Fahri Sebut Seluruh Kabinet Gagal Pahami Falsafah Demokrasi

Presiden belum teken UU MD3, Fahri sebut seluruh kabinet gagal pahami falsafah demokrasi. “Kalau Pak Jokowi nggak teken berarti seluruh kabinet gagal,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 21/2/2018) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah khawatir lantaran UU MD3 belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang menurutnya karena tidak ada orang yang meyakinkan Presiden tentang hak imunitas yang sebenarnya ada dalam UU 1945.

“Saya khawatir tidak ada yang berani menjelaskan kepada presiden. Pertama bahwa sebenarnya enggak ada perubahan ya, yang perubahan itu adalah mengkonsolidasi dari amanah UUD tentang imunitas,” tutur Fahri di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/2).

“Jangan-jangan presiden enggak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD. Orang seolah-olah meyakinkan Presiden bahwa imunitas itu ada dalam UU MD3, itu salah itu. Pasal 20 ayat 3 UUD 1945 itu ada hak imunitas,” tambahnya.

Menurutnya, memang falsafah yang ada dalam UU MD3 akan terlihat berat, terlebih jika negarawan tak mengerti pasal-pasal yang ada di dalamnya. Apalagi, ditambah pemikiran yang teracuni dengan politik dan hukum yang dinilainya kacau.

“Kalau kita ini terus menerus pikirannya itu apa intrik curiga, atau sudah istilah saya itu sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini, ya memang itu susah dimengerti,” ujarnya.

Undang-undang yang belum ditanda-tangani ini dinilainya bukan karena ada kesalahpahaman antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan DPR saat pembahasan undang-undang. Namun, memang tak mudah untuk meyakinkan presiden.

“Pak Yasonna cukup dominan, dia paham dan pikirannya benar. Cuma ini kan meyakinkan Pak Jokowi enggak gampang,” imbuhnya.

Fahri pun menyebut Presiden Joko Widodo dan seluruh kabinetnya gagal memahami falsafah demokrasi, jika pada akhirnya Jokowi tak kunjung menandatangi UU MD3.

“Makanya kalau misalnya kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken, berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica, dan sebagainya. Satu kabinet gagal semua itu, enggak ngerti begitu,” jelas Fahri.

Ia menegaskan, UU MD3 yang sudah disahkan, pasti berlaku dan akan dimasukkan dalam lembar negara. Setelah diumumkan oleh Menkumham kemudian undang-undang harus ditaati semua orang. (nhn)

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.