TAGAR.id, Washington DC, AS - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengutuk undang-undang (UU) antigay Uganda, Afrika, yang baru, menyebutnya "memalukan" dan "pelanggaran tragis hak asasi manusia (HAM) universal".
Dalam sebuah pernyataan Senin, 29 Mei 2023, Presiden Biden mengatakan undang-undang itu adalah "perkembangan terbaru dalam tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda."
Lebih lanjut Presiden Biden mengatakan, Amerika akan “mengevaluasi dampak undang-undang ini pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.”
Anggota komunitas LGBTQ Uganda terkejut setelah berlakunya Undang-Undang Anti-Homoseksualitas, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada hari Senin, 29 Mei 2023, oleh Presiden Yoweri Museveni. Mereka menyerukan pencabutan UU itu dan hari Senin, 29 Mei 2023, mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi negara itu.
![letak uganda](https://www.tagar.id/Asset/uploads2019/1685446302905-letak-uganda.jpg)
Para pengecam mengatakan undang-undang tersebut, yang mengizinkan hukuman penjara seumur hidup dan dalam beberapa kasus hukuman mati, sangat kejam dan paling keras di dunia.
Undang-undang yang baru itu menetapkan hukuman hingga 20 tahun penjara karena mempromosikan homoseksualitas dan penjara seumur hidup bagi siapa pun yang terbukti homoseksual.
Undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman mati untuk apa yang disebutnya “homoseksual yang diperberat.” Ini termasuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dikategorikan rentan, termasuk orang tua dan anak-anak.
Setiap orang Uganda yang tidak melaporkan kasus-kasus seperti itu bisa dikenai hukuman lima tahun penjara atau membayar denda 10 juta shilling Uganda, sekitar 2.680 dolar AS (setara dengan Rp 40.137.958). (my/jm)/voaindonesia.com. []