Preman Kampung Tewas Dikeroyok Empat Pemuda

Polisi hingga kini masih memburu 1 orang pelaku yang masih melarikan diri.
Kasus pembunuhan preman kampung yang terjadi di Pekalongan Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Rabu sore ( 4/4/2018 )dilakukan reka ulang . Polisi yang didampingi tim Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara tersangka, melakukan 20 adegan, dari mulai pesta miras hingga penganiayaan korban. (yon)

Pekalongan, (Tagar , 4/4/2018) - Kasus pembunuhan preman kampung yang terjadi di Pekalongan Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Rabu sore ( 4/4) dilakukan reka ulang.

Polisi yang didampingi tim Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara tersangka, melakukan 20 adegan, dari mulai pesta miras hingga penganiayaan korban.

Reka ulang ini guna memastikan peran para pelaku dan mencocokan keterangan para tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan .  Dari adegan yang dilakukan, kasus pembunuhan ini bermula saat korban dan para tersangka sedang pesta minuman keras disudut lapangan, “ jelas Kompol Junaedi, Kapolsek Pekalongan Selatan < Rabu ( 4/4).

Disebutkan, usai pesta minuman keras, korban kemudian pulang, sementara para tersangka memilih tidur dilokasi kejadian. Namun selang beberapa saat, korban kemudian kembali kelokasi sambil membawa sebilah golok dan mengamuk.

"Melihat kejadian tersebut, para tersangka berusaha membela diri dengan mengambil kayu yang ada dilokasi, untuk melumpuhkan korban. Para pelaku kemudian berhasil merebut golok korban dan akhirnya digunakan untuk menghabisi korban," lanjut Kompol Junaedi.

Pengacara tersangka M Sokheh, menyebutkan akan mencari celah hukum untuk membela kliennya, karena kasus ini terjadi karena korban yang memulai menyerang para tersangka.

"Sebenarnya antara korban dan tersangka saling kenal dan memang diketahui korban adalah preman kampong yang sering meresahkan. Para tersangka ini memang awalnya juga menjadi sasaran kejahatan korban sehingga yang dilakukan adalah melawan namun berakhir korban meninggal,"  jelas M Sokheh Pengacara Tersangka.

Tiga  tersangka ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiyaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, tim buser juga tengah memburu 1 orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Polisi hingga kini masih memburu satu orang pelaku yang masih melarikan diri. (yon)

Berita terkait