Prabowo Punya 340 Ribu Hektare Lahan, Begini Bunyi Undang-Undangnya

Lahan itu disebut Prabowo sebagai HGU. Apa itu HGU?
Capres nomor urut 01, Prabowo Subianto, saat debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta pada Minggu (17/2). (Foto: Tagar/Gemilang)

Jakarta, (Tagar 18/2/2019) - Hak Guna Usaha (HGU) seketika ramai menjadi bahan perbincangan setelah dua calon presiden (capres) Joko Widodo dan Prabowo Subianto membahasnya pada debat capres kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Untuk sebagian pihak, seperti pemilik lahan, HGU tentu bukan istilah asing yang didengar. Namun, bagaimana dengan pihak awam yang tidak tahu apa itu HGU?

Berdasarkan Pasal 28 ayat satu (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden RI, hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, seperti yang diakses Tagar News pada website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, https://www.atrbpn.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah pasal yang digunakan untuk mengatur lahan HGU yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Bagian IV

Hak guna-usaha

Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.

Debat Capres 2Jokowi dan Prabowo saat debat capres kedua di Hotel Sultan Jakarta pada Minggu (17/2) malam. (Foto: Tagar/Gemilang)

Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 33
Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Prabowo akui HGU 440 ribu hektare tanah
HGU sebelumnya disinggung oleh Jokowi untuk mengcounter kritik yang dilemparkan Prabowo terkait pembagian sertifikat tanah. Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, pembagian sertifikat tanah akan membuat generasi selanjutnya tidak bisa memiliki tanah.

Jokowi pun dengan tegas menyatakan bahwa pembagian serifikat tanah hanya untuk ke rakyat miskin, alias wong cilik, bukan untuk kaum elite. Tak disangka, Jokowi pun membalasnya dengan menyinggung kepemilikan lahan Prabowo yang memiliki luas 340 ribu hektare.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," jawab Jokowi.

Prabowo pun tak mengelak pernyataan Jokowi mengenai kepemilikan lahan dirinya. Namun, tanah tersebut menurutnya merupakan HGU. "Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu  di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," bebernya.

Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Senggol Prabowo Soal Punya Lahan Ribuan Hektare di Kalimantan dan Aceh

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban