Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, resmi diperpanjang hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu, disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.
"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021," tuturnya pada Senin, 8 Maret 2021.
Namun kali ini, PPKM skala mikro diperluas ke 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021.
"Kemudian dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," sebut Airlangga.
Menko Airlangga menerangkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD dilarang bepergian ke luar daerah, dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.
Lebih lanjut, dalam rangka PPKM mikro kali ini, semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu Perkada ataupun Perda.
- Baca juga : Bank OCBC NISP Yakin, 2021 Naik Kelas ke BUKU IV
- Baca juga : 2021, HM Sampoerna Genjot Penjualan Sigaret Kretek Tangan
Untuk parameter, Menko Perekonomian ini menegaskan bahwa pelaksanaan PPM Mikro kali ini masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter.
Keempat parameter itu adalah sebagai berikut:
a. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
c. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. []