PPKM Mikro Diberlakukan di Semua Provinsi Mulai 1 Juni 2021

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi 1 hingga 14 Juni 2021
Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, dan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di sela konferensi pers usai ikuti Ratas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, 24 Mei 2021, di Jakarta. (Foto: setkab.go.id - Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang. Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, Senin 24 Mei 2021, di Jakarta.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, tanggal 1-14 Juni 2021 mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Airlangga.

danrem tinjau posDanrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro (pegang tongkat komando) melakukan pengecekan kesiapan Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap gampong di Lhokseumawe, Aceh, 5 Mei 2021 (Foto: Tagar/Laung)

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Lebihh jauh Airlangga memaparkan, sebesar 56,4% dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3% di Sumatra. Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65% kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau. “Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4%, sehingga ini menjadi perhatian,” kata Airlangga.

Dalam keterangannya, Ketua KPCPEN juga memaparkan tentang perkembangan kasus COVID-19 secara nasional. Per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2%, kesembuhan 92,0%, dan kematian 2,8%.

Sementara terkait ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU, secara nasional masih berada di angka yang aman yaitu 31%. Namun, sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.

posko mikro yogyaSalah satu pos penyekatan pemudik di wilayah Kota Yogyakarta yakni di Wirobrajan (Foto: jogjakota.go.id)

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60%. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40% adalah Sumatra Utara 58%, Riau 55%, Sumatra Barat 54%, Aceh 47%, Bangka Belitung 47%, Sumatra Selatan 47%, Riau 47%, Jambi 43%, Lampung 41%,” papar Airlangga.

Menutup keterangannya, Airlangga memaparkan mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker yang dapat berasosiasi dengan peningkatan kasus Covid-19. Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89%, Jawa Timur 87%, DKI Jakarta 65%, Jawa Barat 73%, Jawa Tengah 75%, Riau 67%, Kepulauan Riau 70%, dan Sumatra Utara 62,76%.

“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70% itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas Covid-19,” kata Airlangga mengingatkan (DND/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Di Yogyakarta Terima Tamu Lebaran Lapor ke Posko PPKM Mikro
Warga Yogyakarta diimbau tidak saling berkunjung saat Lebaran meskipun perjalanan antar kota kabupaten di DIY diperbolehkan
PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021 Cegah Covid-19
Pemerintah kembali perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang akan diberlakukan dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021
Menko Airlangga: PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021
Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua KPCPEN mengatakan bahwa, PPKM Mikro diperpanjang mulai 4 sampai 17 Mei 2021.