Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegasakan pihaknya telah melakukan take down atau pemblokiran terhadap video YouTuber Muhammad Kece.
Pemblokiran itu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kominfot). Sejauh ini sebanyak 42 dari M. Kece itu telah diblokir.
"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis, 26 Agustus 2021.
- Baca Juga: Muannas Alaidid Minta Muhammad Kece Diproses Hukum
- Baca Juga: 11 Kecelakaan Mobil Swakemudi Tesla di AS Sejak 2018
- Baca Juga: Olla Ramlan Kembali Luapkan Kekecewaannya Soal Nindy Ayunda
- Baca Juga: Dirlantas PMJ: Angka Kecelakaan Turun Selama PPKM
Polri menjelaskan saat ini ada 38 video lain yang sedang diproses untuk diblokir. Pasalnya, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video terkait Muhammad Kece untuk diblokir.
Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video.
"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menggandeng Kominfo untuk melakukan take down terhadap 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke YouTube setelah dilakukan analisis.[]