Polri: Pihak Keluarga Sudah Tahu Penyakit Ustaz Maaher

Brigjen Rusdi Hartono mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Ustaz Maaher di dalam Rutan Bareskrim.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat memberikan keternagn pers soal meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Foto: Tagar/Humas Polri)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Rusdi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Februari 2021.

"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga," Rusdi.

Rusdi menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari almarhum Maaher.

"Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," ucap Rusdi.

Oleh sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Maaher di dalam Rutan Bareskrim. Pasalnya, Ia dinyatakan meninggal dunia lantaran keadaan sakit.

"Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," ujar Rusdi.

Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT, ujar Rusdi.

Kemudian, Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.

Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.

Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dan dala. proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Lalu, di tanggal 6 Februari 2021, Dokter di Rutan Bareskrim Polri sempat menyarankan kepada Maaher untuk menjalani perawatan kembali RS Polri. Kala itu, Maaher menolak rekomendasi dari Dokter tersebut.

"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian," kata Rusdi.

Baca juga: Sebelum Wafat, Ustaz Maaher Tolak Tawaran Perawatan Polri
Baca juga: Polisi Akan Kejar Pembuat Kabar Ustaz Maaher Wafat Disiksa

Sehingga pada akhirnya, tanggal 8 Februari, Maaher dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Namun, jenis penyakit Maaher tak bisa diungkap ke publik karena menjaga nama baik dari pihak keluarga.

"Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT," ujar Rusdi. []

Berita terkait
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ustaz Maaher At-Thuwailbi
Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Maaher Wafat di Rutan Bareskrim, Novel Minta IDI Bentuk Independen
Novel mengatakan, pihaknya akan meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk tim medis independen untuk mengetahui penyebab kematian Maaher.
Penangguhan Penahanan Maaher At-Thuwailibi Ditolak Bareskrim
Permohonan penangguhan atas penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditolak pihak kepolisian.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.