Polri Imbau Ormas Tidak Meminta-minta THR Pada Pengusaha

Polri Imbau Ormas Tidak Meminta-minta THR Pada Pengusaha. Ada proses penegakan hukum bagi Ormas yang memaksa meminta THR pada pelaku usaha.
Polri Imbau Ormas Tidak Meminta-minta THR Pada Pengusaha. Lambang bendera Ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Pengurus dari Ormas ini yang suratnya minta THR pada pengusaha viral di media sosial. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 28/5/2018) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum Ormas (organisasi kemasyarakatan) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan.

"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).

Baca juga FBR: Minta THR Buat Lucu-lucuan, Dikasih Alhamdulillah, Tidak Ya Tidak Apa-apa

Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada Ormas secara sukarela.

"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.

Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada Ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Polri pun mengimbau kepada Ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.

"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya. (ant/af)

Berita terkait