Polres Gowa Tangkap Dua Perempuan Kurir Sabu

Dua perempuan yang ditangkap Satrenarkoba Polres Gowa merupakan kurir dari seorang bandar narkoba yang sudah mendekam di Lapas Bollangi Gowa.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa Ajun Komisaris Mangatas Tambunan di dampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Maulud di Mapolres Gowa, Selasa, 21 Juli 2020. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Gowa meringkus dua wanita asal Kota Makassar yang tengah melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Somba Opu. Keduanya dikendalikan oleh salah satu bandar Narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan.

Dua pelaku sebagai kurir ini berinisial SA, 30 tahun dan SI, 23 tahun ini memperoleh sabu dari salah seorang bandar narkoba berinisial FD yang kini mendekam di Lapas Narkotika Bollangi, Kabupaten Gowa.

Mereka berdua ini adalah saudara kandung, dan bertetangga dengan sang bandar FD.

"Sabu mereka peroleh dari salah satu narapidana di Lapas Bollangi berinisial FD yang memang adalah seorang bandar," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa Ajun Komisaris Mangatas Tambunan di dampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Maulud di Mapolres Gowa, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga:

Awal penangkapan bermula saat bandar FD berada di Lapas menghubungi kedua pelaku untuk melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Barang bukti sabu tersebut diperoleh dua wanita ini dari orang kepercayaan sang bandar di wilayah Makassar.

"Mereka berdua ini adalah saudara kandung, dan bertetangga dengan sang bandar FD. Sabu yg mereka peroleh dari wilayah Makassar, lokasinya pengantara pun ditentukan oleh sang bandar dan mereka melakukan transaksi itu dipinggir jalan," tutur Tambunan.

Jika berhasil melakukan transaksi, kedua wanita ini diberi upah sebesar Rp 300 ribu dalam sekali pengantaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10.54 gram Sabu. Keduanya pun dijerat pasal pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Salat Idul Adha di Gowa Dilaksanakan di Lapangan Terbuka
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriyah dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka. Ini alasannya.
64 Warga Binaan Lapas Bolangi Gowa Dipulangkan dari RS
64 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bolangi yang positif Covid-19 dipulangkan dari RS
Pasca Pandemi, KPU Sebut TPS di Gowa Bertambah
Pasca pandemi Covid-19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gowa jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 bertambah.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.