Bogor - Selama bulan Juni 2020, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 19 pelaku orang pelaku.
Adapun 19 pelaku itu masing-masing berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Salah satu tersangka yang berinisial RMH masih di bawah umur.
Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda seperti di Sukamakmur, Caringin, Cileungsi, Ciawi, Megamendung dan Babakan Madang Kabupaten Bogor l.
Dari tangan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini polisi menyita barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kg ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis berhasil disita
Dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor ini, ditemukan modus baru pengiriman barang haram itu yang dilakukan oleh para pelaku.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap modus pengiriman daun ganja dari Aceh yang dilakukan oleh pelaku ini. Daun ganja tersebut dari Aceh dikirim dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok untuk mengelabui anjing pelacak. "Tentunya modus ini merupakan modus baru dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap," kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini, 7 Juli 2020.
Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa 178 gram daun ganja kering. "Tersangka RMH ini masih dibawah umur dan saat ditangkap ditemukan bukti darinya berupa daun ganja kering seberat 178 gram. Perannya sebagai pengedar," kata Roland.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat ,pasal 112 ayat dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup. "Dan untuk tersangka anak dibawah umur inisial RMH ini proses peradilannya kita perlakukan sesuai aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," tutur Roland. []