Polres Bogor Bongkar Produsen dan Pengedar Narkoba

Barang bukti disita Polres Bogor dari produsen dan pengedar narkoba 54 gram bahan baku tembakau sintesis dipesan pelaku secara online dari Belanda
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari home industri tembakau gorila. (Foto: Tagar/Humas Polres Bogor).

Bogor - Kepolisian Resort (Polres) Bogor, Jawa Barat, membongkar jaringan produsen dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap polisi.

Dari pengungkapan yang dilakukan anggota Sat Narkoba Polres Bogor bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Soekarno Hatta ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu lima kilogram tembakau sintetis siap edar, 54 gram bahan baku tembakau sintesis yang dipesan secara online oleh pelaku dari Belanda. "Dari 54 gram bahan baku sintesis tersebut dapat menghasilkan narkotika jenis tembakau sintesis siap edar," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Bogor, 10 Juli 2020.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kompor gas, dua buah tabung kecil, empat botol alkohol, satu buah alat press, satu buah timbangan digital, 25 plastik pembungkus paket tembakau sintesis, dan lima lembar stiker hologram

bb narkoba1Barang bukti narkoba jenis tembakau sintetik. (Foto: Tagar/Humas Polres Bogor)

AKBP Roland menuturkan pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta adanya peningkatan jumlah pengiriman bahan kimia dari Belanda.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengujian terhadap barang kimia tersebut. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa paket bahan Kimia yang dikirim dari Belanda tersebut mengandung bahan narkotika golongan 1. "Adapun tiga pelaku yang diamankan yaitu AR, 20 tahun, MZ, 21 tahun dan AI, 25 tahun," kata mantan Kapolres Cirebon Kota ini.

Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan atau,114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Daftar Narkotika No. urut 88 Permenkes RI No.5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika. "Ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda pidana minimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tutur AKBP Roland. []

Berita terkait
Polres Bogor Ungkap Modus Baru Pengiriman Narkoba
Dari pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor ini, ditemukan modus baru pengiriman daun ganja kering.
BNN Bogor Intai Transaksi Narkoba via Ojek Online
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor AKBP Teguh Purwanto mengungkapkan pihaknya tengah mengintai transaksi narkoba via ojek online.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.