Polisi Ungkap Sejumlah Pelanggaran yang Dilakukan Sopir Vanessa Angel

Joddy sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telfon sambil mengemudikan kendaraan.
Vanessa Angel dan suaminya tewas akibat kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Kamis, 4 November 2021. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan sopir Vanessa Anggel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang – Mojokerto arah Nganjuk pada Kamis, 4 November 2021 yang menewaskan aktris Vanessa Angel beserta suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Joddy adalah menggunakan telepon genggam.

“Padahal yang bersangkutan (Joddy) sendiri sudah mengetahui, memgoperasikan telepon genggam saat berkendara adalah melanggar lalu lintas,” katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 11 November 2021

Latif memastikan foto tangakpan layar yang beredar di media social saat Joddy sempat update satatus sebelum kecelakaan itu benar adanya.

“Apa yang ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujarnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telfon sambil mengemudikan kendaraan.

"Pada jam 11.58 WIB dia saat menyetir menghubungi orang tua. Sudah kami periksa orang tuanya dan mengakui," ungkap Latif.

Pelanggaran lain yang dilakukan Joddy adalah memacu kendaraan di atas batas wajar. Padahal, di sepanjang jalan tol tersebut, rambu lalu lintas telah dipasang bahwa pengendara tidak boleh memacu kendaraan di atas 80 kilometer per jam. Namun Joddy mengendarakan kendaraan tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

"Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik. Kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang hanya boleh 80 kilometer per jam," kata Latif. []


Baca Juga




Berita terkait
Jadi tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan di Mapolres Jombang
Tubagus Joddt terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wirang Birawa Minta Pihak Berwajib TindakTegas Pemanggil Arwah Vanessa Angel
Membuat konten di jalan tol dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
Cari Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky Sering Ucap Papa, Mama
Saat ini kondisi mental Gala sudah jauh lebih membaik. Tetapi, Gala masih belum nyaman berada di keramaian.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.