TAGAR.id, Jakarta - Baru-baru ini, polisi mengungkapkan bahwa seorang komedian berinisial M membeli konten pornografi milik Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan analisa terhadap google drive milik Dea.
Dari analisa itu, kata Auliansyah, terungkap ada sejumlah orang yang membeli konten tersebut. Salah satunya adalah M.
- Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan Polisi Terkait Penyebaran Konten Pornografi
- Baca Juga: WhatsApp Berikan Klarifikasi Terkait Konten Pornografi
"Dari beberapa orang kami sudah menganalisa ada 1 orang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa, 5 April 2022.
Auliansyah menyebut M membeli konten Dea secara langsung. Namun ia tak merinci harga yang dibayar M untuk konten yang dibelinya. "Untuk sementara keterangan beli langsung dari Dea," ucap Auliansyah.
Polisi telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.
- Baca Juga: YLKI Desak Kemenkominfo Blokir Konten Pornografi Whatsapp
- Baca Juga: Gara-gara Konten Pornografi di Komputer, Menteri Senior Inggris Dipaksa Mundur
Dea disebut telah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun dan meraup penghasilan sebesar Rp 15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kasus ini, Dea dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. []