Polisi Tembak Residivis Begal di Gowa

Seorang residivis pelaku pembegalan di Kabupaten Gowa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas saat ditangkap
Residivis begal, IS alias Doyok, 18 tahun dikawal polisi di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 Januari 2020.(Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Residivis begal atau pencurian dengan cara kekerasan di jalan raya terpaksa harus ditembak dibagian kedua betisnya. Tindakan tegas itu dilakukan karena mencoba melakukan perlawanan saat pengembangan dan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Benteng Sombaopu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 13 Januari 2020.

Pelaku adalah IS alias Doyok, 18 tahun, warga Tamalate Kota Makassar dan rekannya M alias Amin, 17 tahun, warga Mariso Kota Makassar. Salah satu diantaranya, yakni M. alias Amin diamankan setelah melakukan aksi kejahatan jalan raya di Benteng Sombaopu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Desember 2019 lalu, sementara IS alias Doyok berhasil melarikan diri.

Pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas.

Pada Kamis 19 Desember 2019 sekitar pukul 14:00 kedua pelaku bermaksud menjual helm kepada rekannya. Karena tidak bertemu, mereka mendatangi rumah rekannya. Saat di perjalanan ke arah Benteng Somba Opu, Doyok melihat korban duduk di pinggir jalan.

"Kedua pelaku lalu memberhentikan sepeda motor di depan korban, lalu IS alias Doyok turun dan menghampiri korban, kemudian menodongkan badik kearah perut dan menarik Handphone korban," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola setelah dilakukan interogasi awal terhadap kedua pelaku, di Mapolres Gowa, Jumat, 17 Januari 2020.

Warga sekitar TKP melihat kejadian lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Hanya saja pasca kedua pelaku tertangkap kemudian IS alias Doyok berhasil melarikan diri dan membawa lari satu unit sepeda motor milik warga yang sementara terparkir

"Selanjutnya M. Alias Amin bersama satu unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban diamankan ke Polsek Tamalate Makassar," kata Boy Samola.

Selama kurang lebih satu bulan dalam pencarian, anggota Reskrim Polsek Barombong Kabupaten Gowa mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS alias Doyok.

"Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya pada 13 Januari 2020. Pasca interogasi terhadap IS alias Doyok kemudian dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP pembuangan senjata tajam yang digunakan menodong korban, namun pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas," ucap Boy Samola.

Boy mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka berboncengan di jalan raya dan menarik handphone milik korban sambil menodongkan senjata tajam jenis badik. Pelaku mengaku aksinya dilakukan dilatarbelakangi motif kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit DD 3563 AF Warna hitam Silver yang merupakan barang hasil curanmor di wilayah Makassar.

"Untuk badik yang digunakan menodong korban dibuang oleh IS alias Doyok dan belum ditemukan," ungkap Boy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1, ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Jadi Pocong, Pemuda di Gowa Diamankan Polisi
Pemuda Gowa berinisial MS menakut-nakuti pengguna jalan dengan mengenakan pakaian mirip pocong dan duduk di pinggir jalan.
Mantan Polisi Dibekuk Pesta Narkoba di Gowa
Mantan polisi berinisia AM, 41 tahun di Gowa ditangkap karena mengkonsumsi narkoba, bahkan dia juga diduga sebagai pengedar.
Edarkan Sabu ke Buruh, Tukang Las di Gowa Diamankan
Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan FK mengedarkan sabu sejak Oktober 2019 dan terkait dengan bandar narkoba jaringan Sapiria, Makassar.
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.