Polisi Tangkap Pengancam Syifa Hadju di Instagram

Polres Tangsel menangkap pelaku yang mengancam akan memperkosa dan menculik aktris wanita Syifa Hadju melalui pesan ke Instagram.
Syifa Hadju, aktris wanita yang populer sebagai Maya di sinetron Mermaid In Love. (Foto: Instagram/@syifahadjureal)

Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap pelaku yang mengancam akan memperkosa dan menculik aktris wanita yang populer sebagai Maya di sinetron Mermaid In Love, Syifa Hadju melalui pesan ke Instagram pribadi @syifahadjureal, 31 Desember 2019. 

Pelaku dengan inisial HA, 25 tahun ditangkap polisi di wilayah Karang Anyar, Jawa Tengah, Minggu, 1 Maret 2020.

"Setelah dilakukan penyelidikan maka diketahui bahwa HA adalah pelaku yang juga menjadi pemilik dua akun instagram yang melakukan pengancaman kepada korban [Syifa Hadju]," ujar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Setiawan di Polres Tangsel, Senin, 2 Maret 2020.

HA kata dia mengirim pesan kepada Syifa Hadju dengan dua akun Instagram yang berbeda, yaitu @hafiedz_abdulrahman95 dan @F1Indonesia. Isi pesan tersebut bernada ancaman karena aktris kelahiran 2000 itu tak kunjung membalas direct message (dm) Instagram yang dikirim beberapa kali.

Syifa HadjuSyifa Hadju. (Foto: Isntagram/syifahadjureal)

Karena pesan-pesan tersebut, Syifa Hadju melaporkan dua akun tersebut 28 Februari 2019 pada Polres Tangsel. "Atas ancaman itu pelapor merasa terhina dan merasa terancam keselamatannya" tuturnya.

Awalnya, menurut Iman HA tertutup ketika polisi bertanya soal ancaman kepada Syifa Hadju. Namun, setelah barang bukti HA disita yakni telepon genggam, HA pun mau mengakui perbuatannya tersebut.

"Tersangka kooperatif saat dilakukan penangkapan, pada saat awal memang sedikit tertutup dan setelah kita dalami dan menyesuaikan dengan barang bukti memang benar," ucapnya.

Pesan ancaman yang dikirimkan dari masing-masing akun yaitu @hafiedz_abdulrahman95 menuturkan 'bunda sndihadju aku tuh kalo mau booking anak anda di hotel solo gara gara anak anda yang punya belahan d*d* besar jadi saya suka sama syifa hadju'.

Sementara akun @F1indonesia mengatakan 'kalau nanti ada ke rumah atau apartemen untuk menculik Syifa Hadju atau pelapor'.

Atas perbuatan tersebut, HA dikenakan Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) dan atau Pasal 45b jo Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata dia.

Kerabat Syifa Hadju yang juga aktor kenamaan dalam negeri Ferry Maryadi mengapresiasi penangkapan HA. Ia mengatakan kasus ancaman pemerkosaan dan penculikan di media sosial seperti itu tidak boleh dianggap remeh.

"Dan ini merupakan kasus serius. Mungkin hanya bagi segelintir orang menganggap remeh hal ini karena iseng, tapi bagi korban bisa merubah dan menganggu mood," ujarnya.

Maka dari itu, ia mengimbau pengguna media sosial agar bijak menggunakan jari jemarinya. "Sekarang bukan zaman mulutmu Harimau mu, tapi jarimu adalah Harimau mu. Saya imbau agar pengguna sosial media agar lebih berhati-hati, karena polisi akan mencari pelaku hingga lubang jarum," tutur dia. []

Berita terkait
Penculikan Palsu dan Bayi Palsu di Pamulang Tangsel
Setelah viral penculikan bayi di media sosial, polisi menelusuri kasus dan didapat bahwa pelapor tidak memiliki bayi dan membuat laporan palsu
Warga Kota Tangsel Miliki Zat Radioaktif Ilegal
Temuan zat radioaktif di rumah pegawai diserahkan pihak BATAN ke polisi, proses clean up berlangsung terus sampai sekarang hari ke-13
Mahasiswa Diminta Tangkal Hoax Pilkada Tangsel 2020
KPU Kota Tangsel ajak mahasiswa kawal pilkada terutama tangkal hoax dan berikan edukasi ke masyarakat serta jadi pemilih yang cerdas
0
Laksamana Linda Fagan Perempuan Pertama Kepala Pasukan Penjaga Pantai Amerika
Presiden Biden memuji Laksamana Linda Fagan perempuan pertama sebagai panglima baru Pasukan Penjaga Pantai atau Coast Guard