Makassar - Tim Opsnal Polsek Mamajang berhasil menangkap, AS, 32 tahun dan A, 31 tahun, komplotan pelaku pencurian hewan Iquana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap setelah mencuri hewan Iquana milik Agung Candra di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu, 26 Agustus 2020. Atas perbuatan pelaku, Agung mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 Juta.
Pelaku diamankan atas laporan pencurian hewan peliharaan jenis Iquana.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, setelah adanya laporan pencurian hewas Iquana, polisi langsung melakukan proses penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
"Pelaku diamankan atas laporan pencurian hewan peliharaan jenis Iquana," kata Agus Khaerul, Selasa 22 September 2020.
Dihadapan petugas, Akbar mengakui jika ia telah melakukan pencurian hewan Iquana di salah satu rumah di Jalan Landak baru. Ia melakukan pencurian, dengan memanjat pagar rumah milik korban lalu masuk ke rumah dan merusak kandang atau grandel dan mengambil hewan peliharaan Iquana.
Setelah berhasil mengambil hewan Iquana tersebut, pelaku kemudian meminta juru parkir bernama Andrianto untuk mencari dan menjemput pembeli. Kemudian, hasil dari kejahatannya ini dibagi dua. Mereka juga mengakui uang tersebut digunakan keperluan sehari-hari.
"Dalam kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti hewan Iquana korban. Selain itu, penadahnya juga, berinisial AH telah diamankan," bebernya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []