Bandung (Tagar 9/3/2018) – Pihak kepolisan tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka pemberi rokok ke orangutan di Kebun Binatang Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menyebutkan tersangka terjerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman tiga bulan kurungan penjara. Kendati demikian, Hendro mengatakan tak akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Yang bersangkutan tidak akan ditahan," ujar Hendro di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/3).
Hendro membenarkan bahwa Deni (27) telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setelah dirinya sadar atas pemberitahuan sang istri bahwa
perbuatannya melemparkan rokok di area satwa telah menjadi viral di media sosial.
"Kami mendapatkan informasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak kebun binatang. Ternyata peristiwa benar, Dia menyerahkan diri dan meminta maaf," katanya. (rian)