Polisi Sita Molotov dari Pelaku Pembusuran Massa Tolak Rizieq

Polisi menyita busur dan bom molotov dari rumah pelaku pembusuran masa aksi tolak kedatangan Rizieq Shihab di Makassar.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu 2 Desember 2020. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Riswandi, pelaku pembusuran terhadap massa pengunjuk rasa penolakan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, di Makassar, ditangkap Polisi di Jalan Sungai Limboto, Rabu 2 Desember 2020. Selain menangkap Riswandi, Polisi juga menyita bom molotov.

Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di toilet rumahnya, Jalan Sungai Limboto.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, pria berumur 36 tahun bernama Riswandi ini ditangkap di rumahnya. Dia merupakan pelaku pembusuran mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab di Makassar.

"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di toilet rumahnya, Jalan Sungai Limboto," kata Bagas saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Rabu 2 Desember 2020.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Riswandi, lanjut Bagas, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, seperti bom molotov, puluhan anak panah busur dan ketapel hingga cairan atau air keras. Barang bukti ini diduga kuat untuk digunakan atau dipersiapkan berbuat aksi keributan di Makassar.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang dijadika sekret, kami mendapatkan 27 mata busur, lima ketapel, lima botol bom molotov, dan satu botol air keras," jelasnya.

Berdasarkan catatan kriminal Riswandi di kepolisian, pria ini ternyata kerap berbuat onar. Dia pernah terlibat dalam berbagai kasus, seperti pengurasakan di Makassar.

"Dia memiliki beberapa catatan kriminal," singkatnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan juga dari rekaman video yang beredar di sosial media. Dia tertangkap kamera video membawa dan melakukan pembusuran ke arah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Monumen Mandala Makssar.

"Dia sempat terekam kamera video dan viral di media sosial. Status dari pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Atas perbuatannya, Riswandi dikenakan pasal berlapis, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []

Berita terkait
Pendalaman 35 Video Pelemparan Molotov Cafe Legian Malioboro
Polisi terus memburu pelaku pembakaran Cafe Legian Malioboro Yogyakarta. Selain pencocokan wajah juga mendalami 35 video aksi anarkis tersebut.
Polisi Selidiki Pelaku Teror Bom Molotov di Makassar
Polisi masih menyelidiki pelaku pelemparan bom molotov di posko pemenangan salah satu Paslon Pilkada Makassar
Teror Bom Molotov Posko Pemenangan Paslon Pilkada Makassar
Seorang warga mengalami luka akibat dikejar pelaku pembakaran posko pemenangan salah satu paslon Pilkada Makassar.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.