Jakarta - Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membenarkan bahwa artis Vanessa Angel ditangkap atas kasus dugaan penggunaan narkotika pada Senin, 16 Maret 2020 di Jl. Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.
"Yang yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Jakarta Barat tadi malam jam setengah 9 di jl. Srengseng kembangan, Jakarta Barat," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tagar di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.
Penangkapan bintang film FTV itu disertai barang bukti 20 butir yang diduga psikotropika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
"Dengan barang bukti 20 butir diduga psikotropika. saat ini yang bersangkutan (Vanessa Angel) masih diperiksa di Polres Jakbar," ujar Yusri.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Barat, Audie S Latuheru, memastikan telah mengantongi sejumlah barang bukti narkotika jenis Benzo yang termasuk dalam obat-obatan psikotropika.
Dalam penangkapan tak hanya Vanessa Angel tapi juga suaminya, Bibi, dan seorang asistennya pada Senin malam, 16 Maret 2020. Ketiganya diciduk di sebuah rumah di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Vanessa Angel dan Suaminya
Vanessa Angel menikah dengan sosok pengusaha Bibi Ardyansyah pada 15 Desember 2019 lalu. Kedua mempelai saat itu menjalankan ijab kabul di sebuah perumahan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sementara resepsi pernikahan Vanessa dan Bibi Ardyansyah baru akan digelar pada Sabtu, 8 Februari 2020 mendatang.
Saat ini artis FTV itu diketahui tengah hamil. Kabar behamilannya itu sempat diumumkan Vanessa lewat sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram miliknya @vanessaangelofficial pada Minggu, 2 Februari 2020.