Padang - Lima orang yang diduga melakukan penambangan emas liar (illegal mining) di Kabupaten Tanah Datar diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar). Kabarnya, mereka sudah beraktivitas selama satu bulan terakhir.
Pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi pertambangan.
Kelimanya berinisial AA, 58 tahun, AK, 50 tahun, Y, 35 tahun, S, 43 tahun dan PS, 26 tahun. Aktivitas pertambangan ilegal itu berlokasi di kawasan PLTMH Batang Sinamar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
"Pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi pertambangan. Dari pengakuannya, mereka sudah beraksi selama satu bulan terakhir," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Bendot Dwi Prasetio dalam konfrensi pers online yang diselenggarakan IJTI Sumbar bersama awak media di Padang, Rabu, 8 April 2020.
Modus mereka yakni membangun PLTMH di lahan seluas sekitar satu hektare. Namun seiring berjalan waktu, mereka justru memanfaatkan hal tersebut untuk mencari emas. "Aktivitas mereka tidak berizin," katanya.
Saat ini, kelima pria itu telah meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumbar. Sejumlah barang bukti (BB) juga disita polisi, Di antaranya, tiga unit telepon genggam merek Samsung, Oppo dan Xiaomi, satu kunci dump truk, satu kunci eskavator, dan satu unit boks skring eskavator.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan Polda Sumbar telah menangani sebanyak 3.267 kasus sepanjang Januari sampai Maret 2020. Rincinya, 1.148 kasus di Januari, 1.135 kasus di Februari dan 984 kasus di bulan Maret.
"Kasus yang selesai di Januari 698. Februari 742 kasus dan Maret 717 kasus, terjadi penurunan yang signifikan dalam pengungkapan kasus," katanya. []