Tapteng - Kepolisian Resor Tapanuli Tengah menangkap dua orang terduga pelaku perampokan di salah satu toko grosir milik SNMT dan istrinya SAH, pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut.
Kapolres Tapteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, kejadiannya berlangsung dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 180 juta.
Tak sampai seminggu dari waktu kejadian, kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangkanya berinisial APM dan ES.
“Namun, lima terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang," ungkap Nicolas Dedy Arifianto dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2020.
Dijelaskan, tersangka APM berperan memberi informasi toko yang menjadi target sasaran. Menyediakan tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.
Tersangka ES, ikut berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.
“Keduanya mendapat upah sebesar Rp 6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta,” terang Nicolas.
Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban
Saat beraksi, dua anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur. Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.
Pada waktu bersamaan, dua anggota komplotan pencuri juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar. Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban. Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.
“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.
Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir, serta uang Rp 80 juta di dalam kamar.
“Puluhan slop rokok beragam jenis, tiga ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terangnya.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Subsider Pasal 365 Ayat 1, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.[]