Polisi Periksa Biduan Waria di Tompobulu Bantaeng

Seorang biduan Waria di Bantaeng diperiksa polisi setelah dia tampil di sebuah hajatan yang menghadirkan banyak massa ditengah pandemi virus Corona
Rifka Revalina alias A saat diperiksa di Polsek Tompobulu Bantaeng, Senin 30 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - Seorang pria dengan karakter wanita alias waria berinisial A diperiksa polsek Tompobulu Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin, 30 Maret 2020. Dia diperiksa lantaran tampil di sebuah hajatan, padahal polisi sudah melarang hajatan dengan menghadirkan orang banyak.

Diperiksanya Waria yang berprofesi sebagai biduan ini setelah mengunggah sebuah status di akun Facebook bernama Rifka Revalina. Diketahui postingan tersebut menuai kontroversi. Meskipun ia menghapus postingannya namun beberapa orang sempat melakukan tangkapan layar sehingga postingan tersebut bisa dideteksi polisi.

Yang punya acara sudah diingatkan untuk tidak laksanakan resepsi dan yang bersangkutan mengiyakan, tapi ternyata tetap dilaksanakan.

Alhamdulillah. Acara sukses malam ini bersama tim putra entertainmen dan terima kasih pak polisi kerja samanya lokasi erbol talle, tulis A alias Rifka Revalina dalam postingannya lengkap dengan beberapa foto ia bersama rekan biduannya dan sebuah hashtag #yangirisemakindidepan

Setelah ditelusuri polisi unggahan tersebut milik biduan yang tampil di sebuah hajatan yang nekat digelar oleh AH di daerah Talle, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Maret 2020 kemarin.

Akhirnya AH selaku pemilik hajatan pun diperiksa polisi lantaran tidak mengindahkan imbauan. Pihak polisi pun membantah telah memberikan izin terhadap AH untuk menggelar acara hajatan tersebut.

"Menurut Kapolsek Tompobulu, yang punya acara sudah diingatkan untuk tidak laksanakan resepsi dan yang bersangkutan mengiyakan, tapi ternyata tetap dilaksanakan," ujar AKBP Wawan Sumantri kepada Tagar saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.

Hasil pemeriksaan terhadap pemilik akun Rifka Revalina, menurut AKBP Wawan Sumantri, postingan tersebut diunggah sekedar iseng saja. Meski begitu, mantan Kapolres Sigi ini menegaskan bahwa pihaknya sementara melakukan pengumpulan alat bukti dan saksi-saksi.

"Kita akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Wawan.

Wawan Sumantri meminta agar masyarakat patuh selama masa pandemi Corona ini.

"Mohon bantuan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan massa dan hadir pada kegiatan tersebut untuk kepentingan bersama," ujar dia. []

Berita terkait
Tiga Pilar Desa Bagi Masker Gratis di Bantaeng
Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Pemerintah Desa di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan berbagi masker kepada warga.
Warga Bantaeng PDP Kini Membaik dan Negatif
Satu warga Bantaeng yang diketahui berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dikabarkan kini telah membaik dan negatif Covid-19.
Warga Bantaeng yang Dideportasi Malaysia Dipantau
Sebanyak kurang lebih 20 orang warga Bantaeng yang dideportasi dari negara Malaysia diketahui terpantau pemerintah daerah Bantaeng.