Jakarta - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan percobaan praktik joki vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menjelaskan, percobaan praktik joki vaksinasi yang dilakukan pada 3 Januari 2022 tersebut terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Awalnya, calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Tapi, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi pada hari yang dijadwalkan itu.
Christin menyampaikan keluhan itu kepada tetangganya, Irvanti Oktaviany yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) kepada Christin untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.
"Dalam kesepakatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah. Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ungkap Irwan.
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," kata Irwan.
Kemudian, pihak puskesmas melaporkan peristiwa ke kepolisian.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sendiri sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran, dan mereka sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan. []
Baca Juga
- Kemendikbudristek: Vaksinasi Anak Upaaya Persiapan PTM
- Gubernur DKI dan Kapolda-Pangdam Luncurkan Vaksinasi Anak
- Perlunya Vaksinasi Anak dan Dewasa di Tengah Pandemi
- Pandemi Covid-19 Perlambat Vaksinasi Rutin Anak-anak