Sidrap - Polres Sidrap berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, Polisi menangkap tujuh orang pelaku, terdiri dari empat muncikari dan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Ada tujuh orang yang kami amankan, tiga wanita PSK dan empat pria sebagai orang yang mencari pelanggan atau muncikari," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika kepada Tagar, Jumat 18 Desember 2020.
Muncikari yang ditangkap masing-masing, Awal, 23 tahun, warga Soppeng, Fandi, 24 tahun, warga Kalimantan Timur, Heri, 27 tahun, warga Kota Makassar dan Dandi, 23 tahun, warga Maros.
Ada tujuh orang yang kami amankan, tiga wanita PSK dan empat pria sebagai orang yang mencari pelanggan atau muncikari.
Sementara wanita PSK yakni inisial RI, 25 tahun warga Kota Makassar, YPC 25 tahun, warga Kota Makassar dan IN, 23 tahun, warga Kabupaten Gowa.
Pengungkapan prostitusi online ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat hotel yang dijadikan sebagai lokasi prostitusi. Sehingga, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pelanggan.
"Anggota menyamar, ia menghubungi muncikarinya melalui aplikasi Michat. Setelah sepakat dengan harga, anggota kemudian diarahkan ke hotel bertemu PSK ini. Di hotel inilah, mereka kita amankan," tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini membeberkan, prostitusi online ini dengan menggunakan aplikasi chat Michat. Para mucikari mencari pelanggan di aplikasi tersebut. Sementara itu, wanita PSK hanya menunggu pelanggan di kamar hotel yang mereka sewa.
"Para muncikari menerima upah dari jasa prostitusi tersebut sebesar 20 persen dari tarif disepakati antara dirinya dan pengguna jasa. Aksinya ini mereka geluti sudah sebulan lamanya," ucap Benny.
Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 10 buah HP berbagai merk, 29 sachet kondom berbagai merk, tiga botol Pelumas (Lubrican), lima buah dompet, uang tunai Rp 1.632.000 dan satu unit mobil Honda Brio warna hitam. []