Polisi Bongkar Praktik Kecantikan Palsu di Makassar

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil membongkar mal praktek kecantikan abal-abal di Kota Makassar, Sulsel
Tersangka KW saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolrestabes Makassar, Jumat 9 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil membongkar mal praktek kecantikan di Kota Makassar, Sulsel. Polisi berhasil meringkus perempuan berinisial KW, 28 tahun, seorang dokter praktek kecantikan yang tidak memiliki izin resmi di Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 8 Agustus 2019, malam.

Mal praktek kecantikan ini mulai terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban atas praktek kecantikan ini. Korban berinisial RA kini tengah terbaring sakit di Rumah Sakit Siloam usai melakukan perawatan kulit dengan pelaku.

Menurut tersangka KW, bahwa ia menjalani bisnis praktek kecantikan ini telah berlangsung lima bulan lamanya. Sepanjang menjalankan pekerjaan ini, ia telah melakukan tindakan medis sekitar 20 orang dan baru kali ini korbannya mengalami sakit.

"Sudah lima bulan pak dan sudah sekitar 20an. Saya suntik sesuai dengan prosedur dengan obat yang saya racik sendiri. Dan baru kali ini ada pasien saya yang mengalami sakit," terang KW dihadapan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar.

Dalam menjalankan bisnisnya ini, KW juga mengaku melakukan praktek dengan cara home care atau langsung mengunjungi rumah pasiennya. Selain itu, ia juga memasarkan keahliannya ini melalui media sosial (medsos) seperti Facebook dan Instragram.

"Langsung ke rumahnya pak dan biasa juga dimana yang ditentukan pasien seperti di atas mobilnya sendiri," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan bahwa pelaku seorang perempuan berinisial KW (28) ini ditangkap berdasarkan aduan korban yang saat ini tengah terbaring di Rumah Sakit Siloam usai melakukan perawatan kulit dengan pelaku.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya aduan korban bahwa ia mengalami sakit setelah disuntik oleh tersangka inisial KW untuk treatment pemutih kulit. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Cendrawasih," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Jum'at 9 Agustus 2019.

Dari hasi interogasi pelaku, ia telah melakukan praktek kecantikan selama lima bulan, dengan tarif antara Rp300 sampai Rp700 ribu. Padahal pelaku ini berlatar belakang pendidikan kebidanan dan tidak memiliki izin resmi untuk membuka praktek kecantikan. Sehingga dalam menjalankan bisnisnya pelaku menggunakan metode door to door dengan memasang iklan di media sosial Facebook, Instagram serta website jual beli.

"Pelaku ini bukan dokter memang pernah mendapatkan pendidikan kebidanan tetapi dia mempraktekkan bukan ilmunya tapi ke praktek kecantikan. Yah tentu tidak memiliki izin resmi praktek," terangnya.

Dalam prakteknya ini, pelaku melakukan praktek dengan menyuntikkan cairan yang diklaim sebagai vitamin pemutih kedalam tubuh korban. Ia  mempunyai sejumlah alat seperti jarum suntik serta beberapa botol cairan. Sehingga, cara kerja pelaku ini dengan memasukkan cairan vitamin ke dalam tubuh pasien melalui infus dan alat suntik.

"Pasiennya yang terakhir dan sakit ini hanya di suntik diatas mobilnya sendiri. Dan usai disuntik, pasiennya ini merasa mual dan pusing sehingga langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam," tambahnya.

Dalam penangkapan pelaku yang juga ibu rumah tangga ini diamankan barang bukti Spoit Ukuran 10 Ml Sebanyak tujuh buah, Spoit Ukuran 5 Ml Sebanyak satu buah, Spoit ukuran satu ml sebanyak satu buah , aboket sebanyak 40 buah, nidle 30 g sebanyak lima buah, nidle 22 g sebanyak enam buah. Lalu kapas alkohol sebanyak 16 lembar, torniket sebanyak satu buah, efafiks 20 lembar, infus set (selang infus) sebanyak 10 buah,  serta beberapa botol vitamin, obat-obatan larutan kecantikan.

Saat beraksi, KW ini biasanya ditemani oleh suaminya sendiri berinisial MY, 31 tahun dan seorang sahabatnya, AN, 28 tahun. Tapi kedua orang ini masih dilakukan pemeriksaan sebatas saksi, sementara untuk KW sendiri atas perbuatannya ini dijerat dengan undang-undang (UU) kesehatan tentang praktek kedokteran dan UU tentang no 29 Tahun 2004 dan 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait