Polisi Aniaya 2 Anak di Toba, Sempat Todongkan Pistol

Penganiayaan yang diduga dilakukan seorang polisi kepada dua anak di Kabupaten Toba meninggalkan trauma terhadap dua anak tersebut.
(Foto: Tagar/ilustrasi/Geralt-Pixabay)

Toba - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang polisi berinisial JP, kepada dua anak di bawah umur, DM, 15 tahun dan WH, 16 tahun di Simpang Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba pada Minggu, 16 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB, meninggalkan trauma terhadap dua korban.

Ketika diajak untuk menemui pelaku yang telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Toba pada Rabu, 19 Agustus 2020, WH sempat menolak dan menangis.

Dia kemudian ditenangkan oleh keluarga dan didampingi ayahnya, Tao Hutajulu ketika dibawa ke Polres Toba untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.

Penganiayaan terjadi ketika DM dan WH sedang melintas menggunakan sepeda motor di Simpang Sigumpar dan tidak sengaja menyenggol mobil JP.

“Anakku bilang kalo mereka ngga sengaja menyenggol mobil pelaku. Terus sampe di Silimbat berhentilah mereka dan ternyata si pelaku juga berhenti. Kemudian dimasukkanlah mereka berdua ke mobil pelaku. Katanya di dalam mobil mereka dipukuli, terus ditodong pake pistol. Setelah dua jam mereka dibawa mutar-mutar, diturunkanlah mereka di Silaen sana,” terang Tao kepada Tagar pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Tao yang berprofesi sebagai tukang becak ini mengaku sedih karena anaknya sampai mengalami trauma karena kejadian tersebut.

Itu termasuk pelanggaran hak anak

“Hari ini katanya udah dapat pelakunya, udah ditangkap sama Polres Toba. Inilah lagi di kantor polisi lah aku sekarang,” tutur Tao.

Kata Arist Merdeka

Saat dihubungi Tagar via WhatsApp, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, Ajun Komisaris Polisi Nelson Sipahutar membenarkan bahwa JP sudah ditangkap dan masih dalam proses penyidikan.

Arist Merdeka SiraitArist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Ist)

Peristiwa penganiayaan anak di bawah umur di Kabupaten Toba ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait.

“Siapapun, baik itu saya, kamu, apalagi kalau namanya penegak hukum seperti polisi tidak dibenarkan melakukan penganiayaan ketika meminta keterangan dari anak di bawah umur. Meskipun dia bersalah. Itu termasuk pelanggaran hak anak,” kata Arist, dihubungi Kamis, 20 Agustus 2020.

Menurut dia, yang seharusnya dilakukan pelaku adalah memanggil orang tuanya. Kalau ada kerusakan di mobil bisa dimintai ganti rugi kepada orang tuanya. "Bukan main kekerasan,” tutur Arist.[]

Berita terkait
Dua Anak di Toba Dianiaya Pria Mengaku Polisi
Anak di bawah umur dikabarkan diculik lalu dianiaya seorang personel polisi di Simpang Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
Kampung Warna-Warni Tigarihit Parapat di Danau Toba
Kampung Warna-Warni Tigarihit di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumut, menjadi destinasi wisata baru di Kawasan Danau Toba.
Cueknya Bupati Toba Terhadap Kasus Warga Sigapiton
Bupati Toba Darwin Siagian dinilai kurang merespons derita ratusan jiwa warganya di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumut.