Binjai - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Binjai, Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram dan 24.725 butir pil ekstasi.
Kasubbag Humas Iptu Siswanto Ginting mengatakan, seluruh narkoba itu diamankan dari loket bus Bintang Utara, Jalan Ikan Paus, Kota Binjai pada Sabtu kemarin.
Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi adanya pengiriman seluruh narkoba itu dari Kota Dumai, Riau menuju Binjai.
Di kardus itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang
Kemudian lanjutnya, unit 3 Satuan Narkoba Polres Binjai bergerak ke loket bus Bintang Utara dan menemukan narkoba tersebut di dalam dua kardus yang dititipkan ke tempat penitipan barang.
"Di kardus itu tertulis nama pengirim dan nama penerima barang," kata Siswanto, Senin 26 Agustus 2019.
Lanjutnya, polisi berusaha menunggu orang yang akan mengambil paket tersebut. "Tapi, sudah dua hari ini tidak ada yang ambil ke loket," katanya.
Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan polisi juga sudah melakukan pengecekan terhadap nomor yang tercantum di atas kardus.
"Tapi tidak aktif. Kita selidiki titiknya berada di Dumai," ungkapnya.
Disebutnya, seluruh sabu dibungkus menggunakan bungkus teh Cina. "Setelah kita timbang per bungkus sekitar satu kilo. Ada lima bungkus teh yang diamankan," katanya menambahkan pil ekstasi juga dipaking menjadi lima bungkus. []