Poldasu Antisipasi Bentrok Pasca Penyerangan Masjid

Jajaran Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengantisipasi bentrok susulan, pasca penyerangan Masjid Al Amin, di Deli Serdang.
Kejadian di Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 24 Januari 2020 malam. (Foto: Antara)

Medan - Jajaran kepolisian di Polda Sumatera Utara bergerak cepat mengantisipasi bentrok susulan, pasca penyerangan Masjid Al Amin, Jalan Belibis VIII, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat 24 Januari 2020, malam.

Dalam insiden itu, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, bahkan mereka telah diamankan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Minggu 26 Januari 2020.

Mereka adalah, AG, 37 tahun dan DM, 31 tahun, warga Jalan Padang, Gang Dostahe, No 27, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, kemudian RS, 26 tahun, warga Jalan Elang Ujung No 137, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Lalu AS, 42 tahun, warga Jalan Elang Ujung, No 70, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai dan LFM, 32 tahun, warga Jalan Parkit VI, No 259, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dua dari mereka menyerahkan diri, di antaranya LFM dan AS, sedangkan tiga lainnya dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda dan tidak jauh dari alamat tempat tinggalnya.

Ke lima orang ini dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan aksi pelemparan masjid. Aksi itu bahkan melukai warga di sana, yakni Dicky dan Fahri Pulungan.

Bentok yang terjadi adalah bentrok antar kelompok

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Senin 27 Januari 2020 membenarkan telah menetapkan tersangka dan menangkap pelaku pelemparan masjid di wilayah hukumnya. "Iya, mereka sudah ditangkap, situasi saat ini sudah kondusif," ucap Aris.

Sampai saat ini, pihak kepolisian bersama muspika kecamatan terus melakukan mediasi agar tidak terjadi bentrok susulan di antara warga.

"Kita sudah berkomunikasi dengan badan kenaziran masjid (BKM) dan pihak lainnya, masing- masing harus menahan diri. Kita tidak mau ada terjadi bentrok susulan, mudahan-mudahan mereka siap dan mematuhi aturan yang semestinya," kata Aris.

Kepada pelaku, kepolisian mempersangkakan Pasal 170 Jo 351 subs 406 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Adapun barang atau fasilitas masjid yang rusak di antaranya satu unit pintu kaca masjid, jendela kaca di samping masjid, dua kaca di langit-langit masjid, kaca belakang mobil minibus Carry hitam BK 1830 BL milik Abdul Jadir yang terparkir di halaman masjid.

"Bentok yang terjadi adalah bentrok antar kelompok. Jadi kita minta mereka untuk menahan diri dan tidak boleh ada bentrok susulan," tandas Aris. []

Berita terkait
Penyerangan Masjid Deli Serdang, 5 Diamankan Polisi
Penyerangan menyebabkan rusaknya fasilitas Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kabupaten Deli Serdang.
Dinas Syariat Islam Abdya Aceh Pindah ke Masjid
Kantor Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh pindah ke Masjid Agung Abdya di Desa Seunaloh.
Pencuri di Masjid DPRD DIY Malioboro Terekam CCTV
Warga Indramayu, Jawa Barat ditangkap petugas setelah terekam kamera CCTV mencuri sepatu di masjid Kompleks DPRD DIY Jalan Malioboro.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.