Polda Sumut Rebus 151 Kg Sabu, Sebanyak 1,5 Juta Jiwa Selamat

Seluruh barang bukti itu didapat dari 53 tersangka, dan 31 kasus. Masuk ke Sumatera Utara melalui jalur perairan dan darat.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin didampingi anggota memaparkan pengungkapan kasus narkotika. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Sebanyak 151 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 81 Kg ganja dan 58 ribu butir pil ekstasi direbus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Rabu, 11 November 2020.

Seluruh barang bukti itu didapat dari 53 tersangka, dan 31 kasus. Barang bukti tersebut seluruhnya masuk ke Sumatera Utara melalui jalur perairan dan darat.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyampaikan, provinsi ini menjadi pangsa pasar peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain sebagai lintasan, tapi sebagai pangsa pasar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu marilah sama-sama memberantas narkoba ini," katanya di Medan, Rabu, 11 November 2020.

Disebutnya, jika ada warga mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera diinformasikan kepada BNN maupun kepolisian.

Kami dari kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat, kebanyakan narkoba masuk melalui perairan

Dalam pemaparannya, Martuani menyebut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator maupun direbus dengan air mendidih.

Dari 53 tersangka, dua orang adalah perempuan dan dua meninggal dunia karena diberikan tindakan tegas dan terukur. Seluruh tersangka sudah dalam tahap proses persidangan.

"Jadi seluruh barang bukti ini masuk ke Sumut melalui jalur perairan dan darat. Kami dari kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat, kebanyakan narkoba masuk melalui perairan," ungkapnya.

Dari seluruh narkoba yang dimusnahkan, kepolisian diperkirakan menyelamatkan 1,5 juta jiwa. Polisi kata Martuani, akan terus mengejar para pengedar narkoba di Sumatera Utara.

Untuk para pelaku yang tengah disidang sebut dia, dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman mulai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.[]

Berita terkait
Polda Sumut Tangkap Provokator Demo Anarkis Lukai Polisi
Polda Sumatera Utara menangkap dalang atau provokator saat demonstrasi tolak omnibus law di Kabupaten Batubara yang berakhir rusuh.
Pencemar Nama Baik Anggota DPRD Sumut Hadiri Panggilan Polda
Pemilik akun Facebook yang cemarkan nama baik anggota DPRD Sumut menghadiri panggilan kepolisian setelah sempat mangkir.
Polda Sumut Bekuk Penyebar Isu SARA di Pilkada Pakpak Bharat
Polda Sumut menangkap terduga pelaku penyebar isu suku, ras, agama dan antar golongan atau SARA di Kabupaten Pakpak Bharat melalui media sosial.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)