Medan - Sebanyak 151 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, 81 Kg ganja dan 58 ribu butir pil ekstasi direbus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Rabu, 11 November 2020.
Seluruh barang bukti itu didapat dari 53 tersangka, dan 31 kasus. Barang bukti tersebut seluruhnya masuk ke Sumatera Utara melalui jalur perairan dan darat.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyampaikan, provinsi ini menjadi pangsa pasar peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Selain sebagai lintasan, tapi sebagai pangsa pasar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu marilah sama-sama memberantas narkoba ini," katanya di Medan, Rabu, 11 November 2020.
Disebutnya, jika ada warga mengetahui penyalahgunaan narkoba, segera diinformasikan kepada BNN maupun kepolisian.
Kami dari kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat, kebanyakan narkoba masuk melalui perairan
Dalam pemaparannya, Martuani menyebut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator maupun direbus dengan air mendidih.
Dari 53 tersangka, dua orang adalah perempuan dan dua meninggal dunia karena diberikan tindakan tegas dan terukur. Seluruh tersangka sudah dalam tahap proses persidangan.
"Jadi seluruh barang bukti ini masuk ke Sumut melalui jalur perairan dan darat. Kami dari kepolisian berharap kerja sama dari masyarakat, kebanyakan narkoba masuk melalui perairan," ungkapnya.
Dari seluruh narkoba yang dimusnahkan, kepolisian diperkirakan menyelamatkan 1,5 juta jiwa. Polisi kata Martuani, akan terus mengejar para pengedar narkoba di Sumatera Utara.
Untuk para pelaku yang tengah disidang sebut dia, dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman mulai hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.[]